Newsils.com || SIDOARJO – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengamankan seorang pria berinisial AP (37) saat hendak melakukan transaksi di kawasan SPBU Aloha, Gedangan, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan rokok ilegal di wilayah Sidoarjo.
Saat digerebek, warga Bangkalan itu kedapatan membawa 216 slop atau 2.160 pak rokok ilegal yang disimpan dalam tas ransel biru dan tas plastik hitam di atas sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengungkapkan jumlah batang rokok yang diamankan diperkirakan mencapai 25.920 hingga 38.000 batang, dengan nilai pembelian sekitar Rp32,4 juta.
“Total ada 216 slop rokok tanpa pita cukai yang kami amankan dari tangan pelaku,” tegasnya, Rabu (4/3/2026).
Beragam Merek Diamankan
Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya Delima, Avatar, Manchester, Jager, New Castle, Lexi, Luxio, Suryaku, Marbol, Angker, Humer, Este, Balveer, San Marino, Galaxi, Smith, Oris, Dubois, dan ZA.
Tak hanya rokok, polisi juga menyita:
Satu tas ransel biru
Tas hitam bertuliskan “Polo Interclub”
Handphone Samsung Galaxy A36 warna putih
Sepeda motor Honda Supra X
Simpan Stok di Kamar Kos
Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal di kamar kosnya di wilayah Waru, Sidoarjo. Polisi langsung bergerak melakukan penggeledahan dan kembali menemukan rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum.
Jualan Lewat Facebook, Transaksi COD
AKP Siko mengungkapkan, pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak Oktober 2025 atau sekitar lima bulan terakhir.
Modusnya, pelaku memasarkan rokok melalui akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”, lalu melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di lokasi yang ditentukan.
Dari perhitungan sementara, peredaran rokok ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp162 juta dalam kurun waktu lima bulan.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Atas perbuatannya, AP dijerat:
Pasal 54 juncto Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Sult





