Newsils.com || SIDOARJO – Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Imam Tarmudji, S.H., angkat bicara terkait tragedi pengeroyokan dan pemukulan yang menimpa seorang warga Ngampelsari. Peristiwa tersebut terjadi pada 29 November 2025 dan dipicu oleh selisih paham akibat berserempetan sepeda motor.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka serius hingga harus mendapatkan jahitan sebanyak 10 jahitan akibat pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku.
Iptu Imam Tarmudji menjelaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur. “Saat ini perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, dan berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa salah satu pelaku utama dengan inisial H telah berhasil diamankan dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Candi. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Candi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Iwan.
“Upaya pengejaran terhadap DPO masih terus kami lakukan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin serta tidak main hakim sendiri, guna menghindari terjadinya tindak pidana yang merugikan semua pihak.
Alhasil hingga berita ini diturunkan antisipasi pemberitaan sebelumnya yang diduga miring sebelah,dan penangkapan pelaku yang pertama berhasil tertangkap unit Reskrim Polsek candi saat pelaku bersembunyi di lereng gunung desa ngoro kabupaten Mojokerto,pinta Iptu Imam Tarmudji dalam door stop nya. Sult





