Newsils.com || Sidoarjo – Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Keboan Anom RT 04/RW 12, Kecamatan Gedangan, kembali menjadi perhatian publik.
Aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut masih berlangsung secara tertutup di sebuah bangunan rumah parkir atau kos-kosan yang lokasinya jauh dari pengawasan umum.
Berdasarkan penelusuran awak media, lokasi yang dimaksud terkesan tertutup dan tidak mencolok dari luar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas berlangsung pada waktu-waktu tertentu untuk menghindari pantauan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penertiban secara terbuka.
Jika benar terjadi praktik perjudian, hal tersebut jelas bertentangan dengan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dikenai pidana penjara maupun denda.
Selain itu, perjudian juga dilarang dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya karena dinilai meresahkan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku prihatin dan berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Terlebih menjelang Ramadhan, masyarakat menginginkan suasana yang aman dan kondusif.
“Harapannya ada tindakan tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian respons bagi Polsek Gedangan dan Forkopimka Gedangan dalam menjaga ketertiban wilayah. Transparansi dan langkah konkret dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Gedangan terkait dugaan aktivitas tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang. Sult





