20.3 C
Indonesia
Sabtu, September 13, 2025

RUU Perampasan Aset: Mengembalikan Hak Rakyat dan Memutus Lingkaran Korupsi

Newsils.com – Oleh: Kusnandar, S.Sos., SH., MH., Ph.D. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Kehadirannya dipandang sebagai langkah fundamental untuk memperbaiki tata kelola hukum dan memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi. RUU ini bukan sekadar instrumen penghukuman, melainkan upaya krusial untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang selama ini dirampas.

“Uang negara yang dikorupsi pada dasarnya adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dirampas harus kembali untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Kusnandar, seorang praktisi dan konsultan hukum.

Korupsi telah menyebabkan kerugian triliunan rupiah bagi negara. Ironisnya, proses pemulihan aset hasil kejahatan sering kali terhambat oleh celah hukum, sehingga banyak harta koruptor tidak tersentuh. Padahal, jika aset-aset ini berhasil dikembalikan, nilainya bisa dimanfaatkan untuk sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

“Kita sering mendengar vonis dijatuhkan, tetapi aset hasil kejahatan tetap aman. Padahal jika dikembalikan, aset itu dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Kusnandar.

Contoh Nyata Kerugian Akibat Korupsi:

– Kasus BLBI: Kerugian lebih dari Rp100 triliun, pemulihan aset masih menjadi pekerjaan rumah.

– Skandal Jiwasraya: Menelan kerugian sekitar Rp16,8 triliun.

– Kasus Asabri: Mencapai Rp22,7 triliun.

– Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Ditaksir merugikan Rp2,1 triliun.

– Kasus Tata Niaga Timah PT Timah Tbk (2015–2022): Potensi kerugian negara mencapai Rp271–300 triliun.

Angka-angka fantastis ini menunjukkan betapa besarnya kekayaan rakyat yang hilang akibat korupsi dan lemahnya mekanisme pemulihan aset di Indonesia.

Aset sitaan tidak boleh hanya berhenti pada tahap penyitaan. Diperlukan tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Di banyak negara maju, aset hasil kejahatan dimanfaatkan untuk pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas umum. Indonesia harus belajar dari praktik tersebut.

Keberhasilan RUU Perampasan Aset juga sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat. Media, lembaga independen, dan masyarakat sipil memiliki peran penting untuk memastikan aset hasil sitaan benar-benar digunakan secara transparan dan tidak disalahgunakan.

“Tanpa kontrol sosial, aset sitaan berpotensi menimbulkan penyimpangan baru. Karena itu, partisipasi publik mutlak diperlukan,” tegas Kusnandar.

Pengesahan RUU Perampasan Aset sangat mendesak karena beberapa alasan krusial:

1. Memutus Mata Rantai Kejahatan: Dengan merampas aset, pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya meskipun telah dipenjara, sehingga menciptakan efek jera yang kuat.

2. Mengembalikan Kerugian Negara: Proses pemulihan aset akan lebih cepat, efisien, dan langsung kembali ke kas negara untuk kepentingan publik.

3. Kepatuhan terhadap Konvensi Internasional: Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006. Kehadiran undang-undang ini menjadi bukti komitmen untuk memenuhi standar global pemberantasan korupsi.

4. Penguatan Aparat Penegak Hukum: RUU ini memberikan kewenangan yang lebih jelas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menelusuri serta menyita aset, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.

Meskipun urgensinya tinggi, RUU ini tidak lepas dari perdebatan, terutama terkait mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan). Mekanisme ini memungkinkan penyitaan aset yang diduga hasil kejahatan meskipun pelakunya belum divonis bersalah.

Tantangannya adalah bagaimana menjaga agar mekanisme ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, prosedur yang ketat, transparan, serta pengawasan berlapis menjadi mutlak agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Indonesia kini berada pada titik krusial dalam perang melawan korupsi. Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak baru, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan hak rakyat, memperkuat kepercayaan publik, dan membangun tata kelola negara yang lebih adil dan transparan.

Setiap rupiah yang dirampas dari hasil kejahatan adalah hak rakyat. Maka, pengesahan undang-undang ini adalah bagian dari perjuangan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sult

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular