Newsils.com || Sidoarjo – Sengketa administrasi pertanahan kembali mencuat di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo Kota,ahli waris dan keluarga besar ahli waris tanah tambak milik almarhum Salim bin karlin melaporkan Lurah Pucang Anom ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Waru, lantaran dugaan permohonan salinan foto surat letter C yang enggan diberikan.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran pihak ahli waris merasa sangat dipersulit saat meminta salinan atau foto copy surat tanah tambak letter C nomor 214 yang tercatat di Kelurahan Pucang Anom. Padahal, menurut keterangan keterangan keluarga, hingga saat ini tanah tambak tersebut belum pernah dilakukan jual beli maupun peralihan hak.
“Kami hanya ingin mendapatkan salinan atau sekedar foto surat tanah tambak yang menjadi hak keluarga. Namun kenyataannya lurah tidak memberikan meski sudah beberapa kali diminta ujar perwakilan ahli waris, Senin tanggal 29/9/25.
Menurut informasi yang dihimpun,Bu lurah Pucang Anom Enggan memberikan komentar dan disebut sebut takut untuk memberikan salinan dokumen tersebut. Hal ini memicu dugaan kecurangan/kecurigaan ahli waris, mengingat terdapat dugaan bahwa lahan tanah tambak seluas sekitar 120.000 meter persegi telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemilik atau ahli waris.
Perihal sesi lain,Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amirullah SH saat dimintai dan atau dikonfirmasi menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti bila terdapat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
“Kami akan mempelajari setiap laporan yang masuk. Jika ditemukan adanya indikasi pidana seperti pemalsuan dokumen atau jual beli tanah tanpa hak,tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya Kompol Fahmi.
Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Pucang Anom Kecamatan Sidoarjo Kota belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Pihak ahli waris berharap laporan ke BKN Waru dan rencana pelaporan ke kepolisian dapat membuka akses terhadap dokumen yang mereka anggap hak keluarga,serta mengungkap kemungkinan praktek jual beli ilegal atas lahan tersebut.
Mereka melaporkan insiden yang menimpanya ke Inspektorat Sidoarjo tidak ditanggapi,atas ahli waris almarhum Salim bin karlin,disinilah jelas jelas penyalahgunaan jabatan dan wewenang, apalagi Bu lurah Pucang Anom DA, juga berani menunjukkan surat letter C ke orang lain yaitu Camat Wonoayu Awr, padahal bukan ahli waris.
Kini para ahli waris akan bertindak kompak merapat kan barisan menuju Badan Pertanahan Sidoarjo ingin mengurus lahan tanah tambak nya menjadikan SHM.sult