23.6 C
Indonesia
Minggu, Juli 27, 2025

Campur Pil LL ke Makanan, Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap Satresnarkoba

Newsils.com || Nganjuk – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk atas dugaan menyalahgunakan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL.

Terduga pelaku berinisial TRM (32) ditangkap pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi tentang makanan bergedel yang diduga dicampur dengan pil LL untuk dikirimkan ke seseorang di Lapas Kelas IIB Nganjuk.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat keras berbahaya, apalagi jika sampai disisipkan dalam makanan yang ditujukan ke tahanan. Ini sangat membahayakan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Sabtu(26/7/2025).

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh anggota opsnal Satresnarkoba, yang akhirnya mengamankan terduga pelaku TRM.

“Penangkapan ini bermula dari laporan adanya makanan yang sengaja dicampur dengan pil LL. Setelah ditelusuri, terduga pelaku TRM mengakui pernah mengantar makanan berisi pil LL sebanyak dua kali ke Lapas Nganjuk,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar kos, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG yang terparkir di depan kos.

Berdasarkan hasil interogasi, TRM mengakui bahwa pil LL tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pengakuan TRM menyebut bahwa pil LL yang dicampur ke dalam bergedel itu berasal dari Riyan. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut,” lanjut IPTU Sugiarto.

TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk uji kandungan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Masyarakat diimbau agar tidak bermain-main dengan okerbaya, baik dalam bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap. Satresnarkoba memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
(Sult/hms

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular