22.7 C
Indonesia
Kamis, Maret 5, 2026

Dibidik Pasar Gelap Eropa! Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Newsils.com || SIDOARJO – Jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga menembus pasar gelap internasional akhirnya terbongkar. Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku ditangkap di Desa Keret, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/Res.5.3/2026/SPKT/Satreskrim/Polresta Sidoarjo.

Pelaku beraksi Sejak 2021, Tembus Empat Negara.

Hasil penyelidikan mengungkap, RC telah memelihara sekaligus memperjualbelikan satwa dilindungi sejak tahun 2021.

Lebih mengejutkan, satwa-satwa tersebut dipasarkan melalui jaringan pasar gelap internasional ke Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam, dengan tujuan akhir pasar Eropa.

“Pelaku mendapatkan satwa untuk diperjualbelikan melalui pasar gelap internasional,” ungkap petugas saat konferensi pers.

Aksi ini diduga menjadi bagian dari rantai perdagangan ilegal lintas negara yang mengancam kelestarian fauna Indonesia.

7 Satwa Langka Diselamatkan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyelamatkan tujuh satwa dilindungi, yakni:

1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus)
1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus)
1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory)
1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)
1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)
1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri)
1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Satwa-satwa tersebut kini diamankan untuk proses penanganan dan koordinasi konservasi lebih lanjut.

Tersangka terancam 15 Tahun penjara & denda Rp 5 Miliar
Atas perbuatannya, RC dijerat,Pasal 40 ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku terancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Polisi menegaskan komitmennya untuk memburu pelaku perdagangan satwa dilindungi lainnya. Masyarakat pun diimbau tidak tergiur bisnis ilegal yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan warisan hayati Indonesia. Sult

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular