24.6 C
Indonesia
Kamis, April 2, 2026

Gugatan PHK Diduga Tak Prosedural, Manajemen PT Rembaka Diuji di PHI Surabaya

Newsils.com || Surabaya – Perselisihan hubungan industrial yang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya memasuki babak krusial. Dalam perkara Nomor: 119/Pdt.Sus-PHI/2025, gugatan yang diajukan Harlin Pamungkas R. tidak hanya menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur, tetapi juga mengarah pada peran manajemen PT Rembaka, termasuk pimpinan perusahaan.

Harlin menilai, keputusan PHK yang dialaminya tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengaku diberhentikan tanpa adanya surat resmi, proses yang jelas, maupun pemenuhan hak sebagai pekerja.
“Saya diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa kejelasan prosedur. Hak-hak saya juga tidak diberikan sebagaimana mestinya,” ujarnya, saat di temui usai sidang pada Rabu (1/4/2026).

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026, rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan karyawan dari unit usaha PT Rembaka, Latulip. Para saksi tersebut disebut memiliki pengalaman serupa terkait dugaan PHK yang dilakukan dengan pola yang sama.

Menurut Harlin, kasus yang ia alami bukanlah peristiwa tunggal. Ia menduga terdapat praktik yang berulang dalam kebijakan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

“Ada indikasi pola yang sama terhadap beberapa karyawan lain. Ini yang akan kami buktikan di persidangan,” tambahnya.

Ia juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam penerbitan Surat Peringatan (SP). Dalam kurun waktu singkat, ia mengaku menerima SP1 hingga SP3 serta mutasi kerja dengan alasan yang dinilai tidak berdasar.

“Semua proses itu berlangsung sangat cepat, tanpa bukti yang jelas. Ini menimbulkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengakhiri hubungan kerja,” jelasnya.

Secara hukum, mekanisme PHK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PHK harus didasarkan pada alasan yang sah, melalui tahapan yang benar, serta didahului dengan perundingan bipartit.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa setiap sengketa wajib melalui prosedur penyelesaian yang sah sebelum diputuskan secara final.

Kuasa hukum Harlin dari Sholeh and Partners menyatakan pihaknya akan menguji seluruh kebijakan yang diambil perusahaan, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh manajemen.

“Jika terbukti ada proses yang tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan Surat Peringatan sebagai dasar PHK tanpa landasan kuat, maka hal tersebut berpotensi melanggar hak normatif pekerja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan bukti serta saksi untuk memperkuat dugaan adanya pola kebijakan yang merugikan pekerja secara berulang.

Perkara ini kini menjadi perhatian, tidak hanya sebagai sengketa individual, tetapi juga sebagai indikasi adanya praktik ketenagakerjaan yang perlu diuji secara hukum. Putusan PHI Surabaya nantinya akan menjadi penentu, apakah langkah yang diambil perusahaan telah sesuai ketentuan atau justru bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Sult/tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular