Newsils.com ||GRESIK -Kapolsek Menganti menggelar press release ungkap kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang dilakukan oleh 10 orang terhadap dua orang korban di perempatan Dusun Pengampon, Desa Setro, Kabupaten Gresik, Selasa, (09/04/2024), sekitar pukul 03.15 WIB.
Press Release disampaikan oleh Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, SH, MM dengan didampingi Kasi humas Polres Gresik, iptu Wiwit Mardiyanto dan juga Kanit Reskrim Polsek Menganti, iptu Ekhwan Hudin
Berdasarkan Laporan polisi nomor LP-B/13/IV/2024/SPKTPolsek Menganti/Polres Gresik/Polda Jatim para korban diantaranya, Rizky Ardiasnyah, Muhammad Ari Kurniawan, dan Ega Maulana Praditya Putra warga Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik telah menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Dalam press release itu Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, SH, MM mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap dua dari 10 pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang juga melakukan pengrusakan di perempatan Dusun pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, ungkapnya pada Media, Selasa (16/04/2024) Siang.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, SH, MM juga mengatakan bahwa selain korban pengeroyokan mengalami luka, terdapat juga korban lain yang menderita kerugian akibat dari aksi pengrusakan yang dilakukan oleh para pelaku, katanya.
Adapun dampak peristiwa yang dilakukan oleh terlapor berinisial DT(20) dan AM (17), mengakibatkan korban Muhammad Ari Kurniawan mengalami luka di jari tengah dan telunjuk sebelah kanan akibat terkena pukulan alat ruyung. Sementara itu, Ega Maulana Praditya juga mengalami luka pada punggung.
Tak hanya itu, pengrusakan juga dilakukan tersangka dengan melempari rumah milik Rizky Ardiasnyah dengan batu yang mengakibatkan kaca jendela mengalami kerusakan.
Kronologis kejadian dimulai ketika korban-korban tersebut hendak menonton cek sound saur di lokasi kejadian. Tiba-tiba, tersangka DT bersama teman-temannya, sekitar 10 orang tiba di lokasi kejadian dengan konvoi sepeda motor.
Seketika itu tersangka DT langsung turun dari motor dan memukul Muhammad Ari Kurniawan, hingga mengalami luka di jari tengah dan telunjuk sebelah kanan tidak hanya itu para pelaku juga melakukan aksi pengrusakan di lokasi kejadian.
“Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, terlapor DT dan teman-temannya melakukan pengrusakan kaca jendela rumah milik Rizky Ardiasnyah hingga kaca jendela mengalami pecah dan rusak,” ungkapnya.
“Salah satu pelaku yang merupakan ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) telah ditangani unit PPA Polres Gresik, Berdasarkan kejadian ini, teraangka DT dan AM dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang berpotensi dikenai hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara delapan tersangka yang merupakan teman dari DT dan AM masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah kecamatan Menganti khususnya kepada para orang tua agar bisa Lebih mengawasi anak-anaknya baik dalam bergaul maupun jam pulang bermain bersama temannya jangan sampai terlalu malam.
“Kami dari jajaran Polsek Menganti juga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat atas segala kerjasamanya dengan kepolisian untuk saling menjaga Kamtibmas diwilayah masing masing”, pungkasnya. (Yun)