19.8 C
Indonesia
Sabtu, Juli 5, 2025

Kejari Sidoarjo Tahan Dua Orang Bumdes Jimbaran Kulon ,Selewengkan Dana Penyertaan Modal

Newsils.com || Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali berhasil dan menangkap serta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu. Keduanya resmi ditahan pada Kamis malam, 3 Juli 2025.

Tersangka pertama berinisial MH, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus merangkap sebagai bendahara BUMDes. Sedangkan tersangka kedua lainnya adalah AR, selaku pihak yang menjual aset berupa tanah dan kios kepada BUMDes.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, kasus ini mencuat dari proses pembelian aset yang dilakukan oleh BUMDes pada tahun 2021. Aset tersebut rencananya akan dijadikan kantor BUMDes.

“Modus operandi MH memanipulasi harga pembelian tanah dan bangunan kios tersebut. Ia beli dari AR dengan harga Rp130 juta, namun dalam laporan pertanggungjawaban dicatat seolah-olah pembelian dilakukan seharga Rp150 juta,” jelas Frangky.

Disinilah dugaan mark-up harga, kejaksaan juga mengungkap bahwa dokumen kepemilikan tanah tersebut bermasalah. Ketidaksesuaian alas hak menyebabkan aset tidak dapat disahkan secara administrasi.

“Pembelian aset menjadi sia-sia karena tidak bermanfaat bagi BUMDes dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya,”imbuhnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp150 juta berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Kejaksaan menegaskan proses hukum masih terus berlanjut. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat pun sedang didalami. Untuk keperluan penyidikan, kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan.(Sult/di

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular