20.8 C
Indonesia
Senin, Desember 22, 2025

PN Sidoarjo dan Rizky Anggara Yoga Pratama and Partner Berhasil Eksekusi Rumah di Perum Nagoya Puri Surya Jaya

Newsils.com || Sidoarjo — Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melalui Juru Sita Rudi Hartono, S.H., M.H., melaksanakan eksekusi rumah milik termohon Radikal di Perumahan Nagoya Cluster 1 No. 43, Puri Surya Jaya, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, pada Kamis pagi. Eksekusi berjalan berdasarkan risalah lelang KPKNL, setelah objek dinyatakan sah terjual melalui proses lelang negara.

Kronologis perkara bermula dari kredit macet,lalu pelelangan piutang dibeli per orang an pemohon sebagai pemenang,dengan nilai agunan sekitar Rp 1,9 miliar. Termohon hanya mampu menyelesaikan angsuran sekitar Rp 655 juta, sehingga menyisakan kewajiban pembayaran kurang lebih Rp 560 juta. Karena tidak ada pelunasan, pihak bank menindaklanjuti dengan pelelangan resmi via KPKNL yang kemudian berujung pada eksekusi ini.

Dalam proses di lapangan, tim PN Sidoarjo dan kuasa hukum Rizky Anggara Yoga Pratama & Partner sempat mendapati perlawanan berupa obrolan kecil dari pihak termohon. Namun situasi tetap terkendali berkat pengamanan dari Polsek Gedangan dan Koramil Gedangan.

Pihak pemohon menegaskan bahwa seluruh prosedur sudah sesuai hukum. Bahkan apabila pihak termohon merasa keberatan, dipersilakan menempuh upaya hukum berupa gugatan atau banding melalui PN Sidoarjo sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang-barang perabotan milik termohon juga turut dipindahkan dan direncanakan akan ditempatkan sementara di Perum Puri Residence untuk proses administrasi lanjutan.

Dengan berakhirnya pengosongan, PN Sidoarjo menyatakan eksekusi telah terlaksana dengan baik dan sesuai perintah pengadilan.
Sult

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular