Newsils.com || Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas rumah korban I.E.S di Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo, yang terjadi pada 21 Oktober 2025 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Dua pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta atas perkara serupa. Sedangkan satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (4/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki modus dengan mengetuk atau menekan bel rumah calon korban. Apabila ada penghuni yang keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat lain. Namun jika rumah dalam keadaan kosong, mereka langsung melakukan aksi pencurian.
“Pada hari kejadian, para pelaku masuk ke Perumahan Taman Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum akhirnya menemukan rumah korban dalam kondisi kosong,” lanjutnya.
Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, kemudian masuk ke dalam rumah dan menggeledah setiap ruangan. Setelah menemukan brankas, para pelaku secara bersama-sama mengangkatnya ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah disiapkan. Mereka juga mengambil perangkat perekam CCTV untuk menghilangkan jejak.
Setelah itu, pelaku menutup kembali pintu rumah dan pagar, lalu melarikan diri keluar Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum beraksi di Sidoarjo, para pelaku sempat melakukan pencurian di sejumlah daerah lain. Salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung sebagai alat pendukung aksi kejahatan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian brankas.
Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas kembali menangkap tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita senjata api rakitan serta barang bukti lainnya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat. Sult/hms





