29.3 C
Indonesia
Jumat, Oktober 17, 2025

Polsek Krian Bekuk Pelaku Penjambretan HP kurang Dari 1×24 jam

Newsils.com || Krian, Polsek Krian kembali bergulir kejar DPO Begal atau penjambretan yang telah meresahkan Kedua korban serta masyarakat Krian umunya, insiden penjambretan atau pencurian kembali terjadi pada Hari Minggu, tanggal 27/7/25 sekitar pukul 02.00 Wib,di Jalan Raya Bay Pass Desa Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Sang pelapor kala ini,Andri K,laki-laki, umur 44 tahun,warga alamat Perum Mandiri Resident Claster Magnolia G5 No. 2 RW 03 Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian.

“Dua korban Begal/Jambret,
Muh Rafka A. F, Laki-laki, 15 tahun, Pelajar, warga alamat Perum Mandiri Resident Claster Magnolia G5 No. 2,RW 03 Desa Jeruk Gamping,dan
Revan C. A, laki-laki, umur 12 tahun, Pelajar, warga alamat Perum Mandiri Resident blok C6 No. 1, RW 03 Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga pelaku Begal/Jambret,
D.I. A, laki-laki,umur 19 tahun,warga alamat Dusun Jogosatru, dan A. S. P, laki-laki, umur 19 tahun, serta N. A.T. B, laki-laki, umur 19 tahun,warga alamat Kelurahan Tambak Kemeraan RW 1 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Krian Iptu Dedik W SH MH membenarkan adanya penangkapan, hari Minggu tanggal 27/07/25 sekitar pukul 02.00 wib saat kedua saksi yang berboncengan melewati TKP sepeda motor, saksi langsung didatangi oleh pelaku untuk disuruh berhenti, saat itu juga saksi langsung berhenti dan pelaku juga berhenti sambil memukul dengan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang, terhadap saksi yang membawa tas slempang berisi HP iPhone 13, HP Samsung Galaxy A04e dan uang sebesar Rp 400.000.

Lanjut pelaku dengan enjoy langsung mengambil tas yang dibawa saksi, atas kejadian tersebut saksi berteriak minta tolong dan para pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp 11.500.000,-

Kemudian Barbuk yang berhasil diamankan polisi,HP Samsung Galaxy A04e,Tas slempang warna putih,Sepeda motor Honda PCX warna merah No. Pol : L-2555-DAR (dipakai sarana), celetuk Dedik.

Selanjutnya Kapolsek Krian Kompol I GP Atmagiri SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku penjambretan atau pencurian,bagi pelaku yang merasa menjambret anak pelajar di area wilayah kecamatan Krian segeralah menyerahkan diri,karena Polisi telah memburu kamu kemanapun berada.

Bagi masyarakat Krian saya himbau tetap waspada kepada orang yang tidak kenal,dan tetaplah berhati-hati saat berkendara roda dua, imbuhnya. Sult

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular