Newsils.com || Krian – Dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2025, Polsek Krian melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan truk yang melanggar aturan larangan masuk ke wilayah perkotaan Krian. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Krian, Iptu Indra, dengan sasaran utama kendaraan roda empat (R4) jenis truk yang tidak sesuai aturan lintas kota.
Penindakan dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran, di mana masih ditemukan sejumlah truk yang nekat melintas di jalur yang telah dilarang bagi kendaraan berat. Hal ini dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan kota.
Iptu Indra menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas serta menegakkan aturan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Para pengemudi yang melanggar diberikan tindakan tegas berupa tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polsek Krian akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penertiban demi menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Krian. Beliau juga mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. Sult