Newsils.com || Gresik – Seorang pria berinisial M (27), warga Perum prambon asri blok N/35 DS. Boboh. Kec.Menganti. Kab.Gresik , melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
Pelaku mengambil ACCU truck dengan cara membokar dengan menggunakan kunci Pas ukuran 12 ” dan 10 “.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Menganti AKP RONI ISMULLAH,S.H.,M.M. bersarakan laporan polisi tanggal 19 October 2024
Waktu kejadian Pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar Pukul 16.00 Wib, di Jalan Raya Kepatihan tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam Ds. Kepatihan Kec. Menganti Kab Gresik.
Korban bernama KHUSAERI (PT. Son Express) Jl. Kejawan Putih tambak No. 18 Kel. Kejawan putih Kec.Mulyorejo. Surabaya.
Dengan dua orang saksi :
1. FIANO RAHMAT DANI/ Kernet, Surabaya. Laki-laki,Polri, Islam, Tambak grising baru 3 Rt 10 Rw 03 Pabean cantian, Surabaya.
2.DARMA ADITYA/ Sopir, Sampang / 16 April 1994, Perempuan, Swasta, Islam, Jl. Perum barisan indah Blok AB/ 10 Rt 06 Rw 08 Ds. Gunung Sekar Kec Sampang. Kab. Sampang.
Dengan barang bukti, berupa
– 1 ( satu ) Lembar Surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB truck merk Izusu Box Warna Putih No. Pol. L-8062-UB.
– 2 ( Dua) Buah ACCU merk GS ukuran 12 Volt.
– 1 (satu) Kunci Pas ukuran 12 ” dan 10 “. (Sarana).
– 1 (satu) Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Hitam Silver No.Pol. DA-6104-BCF. ( sarana).
“Awal mula Sdr DARMA ADITYA beserta Sdr FIANO RAHMAT DANI memarkir mobil truck Izusu Box Warna Putih No.Pol.L-8062-UB. Jalan Raya Kepatihan tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam Ds. Kepatihan Kec. Menganti Kab Gresik. Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 Wib.
Setelah korban parkir dilokasi tersebut korban mengatarkah surat jalan PT.Son Express ke rumah Pengurusnya Sdr IMAM yang tinggal di Ds. Kepatihan. Kec. Menganti. Kab. Gresik. Tidak lama kemudian Alarm GPS truck Sdr DHARMA ADITYA bunyi yg tersambung di Hp milik Sdr IMAM dan dalam pesan di Hp.
Pemberitahuan ” Daya mati No.Pol. L-8062-UB, segera Sdr DHARMA ADITYA,FIANO RAHMAT DANI Berbocengan ke Lokasi parkir. Sesampainya di Lokasi Parkir melihat terlapor Sdr MUHARAM sedang naik sepeda motor Honda Scoppy warna Hitam Silver No.Pol. DA-6104-BCF. membawa ACCU sebanyak 2 ( dua) buah ditaruh didepan motor dalam keadaan tertata dua.
“Selanjutnya sdr DARMA ADITYA menegur terlapor , kemudian terlapor hendak tancap gas sepeda motor akhirnya berhasil diamankan, dan waktu itu bertepatan anggota Reskrim Polsek Menganti sedang Patroli antisipasi 3 C dilokasi kejadian, melihat masa yang sangat banyak dan supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diingginkan anggota Reskrim Polsek Menganti segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka dari amukan masa serta barang bukti ke Polsek Menganti dan Pelaku melakukan perbuatan tsb sebanyak 5 TKP. ( Kepatihan, Benowo ,Pakal).ucap roni kapolsek menganti. (Yun)