24.2 C
Indonesia
Selasa, Oktober 28, 2025

Pungut PPN Tapi Tidak Disetor,DJP Jatim II Serahkan Tersangka Penggelapan Penerimaan Negara ke Kejari Gresik

Newsils.com || Gresik – Kantor wilayah Direktorat jenderal pajak (DJP) jawa timur II melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim, kembali menuntaskan proses penegakan hukum di bidang perpajakan dengan melakukan penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti(penyerahan tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik Selasa 14/10/25.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka FA dinyatakan lengkap (P-21)oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Perkara ini terjadi di wilayah hukum PN Gresik, sehingga penyerahan tanggung jawab dilakukan di Kejaksaan Negeri Gresik.

Tersangka FA selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang jasa instalasi jaringan listrik, diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan berupa tidak menyampaikan SPT masa PPN serta menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak maret 2019 sampai dengan Oktober 2023.

“Modus yang dilakukan tersangka terungkap dari adanya faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan dan digunakan oleh lawan transaksi sebagai kredit pajak, namun pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara dan Tidak Dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 515.456.984.00 (dua milyar lima ratus lima belas juta empat ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).

Atas perbuatannya FA dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d,UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun,serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebagai wujud penerapan asas ultimum remedium kepada tersangka terlebih dahulu telah dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan oleh KPP Pratama Gresik. Selanjutnya,Kanwil DJP Jatim II juga telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan serta memberikan penjelasan kepada tersangka mengenai hak untuk menghentikan pemeriksaan dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Namun, tersangka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Kepala Kantor DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan, bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Direktorat jenderal pajak dalam menegakkan hukum, sekaligus menjaga keadilan fiskal.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pajak yang sudah dipungut dari masyarakat adalah hak negara,tegas Kindy.

Penegakan hukum ini selain bertujuan agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar, lengkap dan sesuai UU juga bertujuan menghadirkan efek jera(deterreni efect). “Kami berharap langkah penegakan hukum inilah memberi efek jera bahwa DJP hadir menjaga penerimaan keuangan negara, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan pajak bagi keberlangsungan pembangunan negara, pungkas nya.

Alhasil keberhasilan para penyidik pajak (PPNS) Kanwil DJP Jatim II dalam menyelesaikan perkara tersebut menjadi bukti nyata profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di bidang perpajakan, Kindy menambahkan bahwa hal ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh penyidik pajak dilingkup DJP untuk terus memperkuat komitmen dan integritas dalam menegakkan hukum perpajakan yang berkualitas.

“Upaya para penyidik itu bukan sekedar bentuk penindakan, tetapi juga bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan profesional, semoga tercipta sistem perpajakan yang sehat, berkeadilan,dan berkelanjutan, celetuk Kindy. Sult

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular