Newsils.com || SURABAYA – Peredaran narkotika di kawasan pesisir Surabaya kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
MG diamankan petugas di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 12 poket sabu yang diduga telah siap untuk diedarkan.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap.
Dari seluruh barang bukti yang disita, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan SH MH.
Saat ini MG telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan pengungkapan ini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Sult





