29.4 C
Indonesia
Minggu, November 17, 2024

Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Yang dikuasai Istri Siri Pihak Pengugat Hadirkan Saksi

Newsils.com || Gresik – Kelanjutan sidang gugatan perdata sengketa tanah milik ahli waris pengugat juliati binti Hasan sementara menghadirkan 1orang saksi diruang sidang Candra Pengadilan Negeri kelas 1A Kabupaten Gresik. Kamis 4/4/2024.

Dengan tergugat istri siri Hasan almarhum Siti Koyum yang tanpa hak dan secara melawan hukum Mengklaim tanah +_ 1 hektar milik almarhum Hasan yang membeli dari 2orang Supiah dan Rifai di Dusun Bendil RT.001/ RW.006 Desa Kepatian Menganti Gresik. diduga dikuasai sendiri tanpa ahli waris.

Sidang dipimpin Hakim ketua Ani Mufidah Talip. SH.,MH. Hakim anggota 1 Bagus Tergono SH.,MH. Hakim anggota 2 Anak Agung Ayu Cristin. SH.,MH. Panitera penganti Winotatita Rahayu. SH.,MH. Sidang diruang Candra.

Untuk saksi yang dihadirkan pihak pengugat 3 saksi yang hadir hanya 1 saksi E Nyoman Hermanto RT.001/ RW.006 Dusun Bendil Desa Kepatihan Menganti Gresik

Kediaman saksi juga tidak jauh dari lokasi Objek yang disengketakan +_ 100 meter dihadapan para Hakim saksi E Nyoman menguak fakta dan bicara apa adanya yang diketahuinya saat dirinya menjabat sebagai sekertariat RW.006 Dusun Bendil pada waktu itu.” Terangnya.

“Keterangan saksi Bahwasanya memang Objek tanah +_ 1 Hektar milik Hasan almarhum yang membeli dari 2 orang Supiah dan Rifai pada Tahun 1999 dan Objek tersebut masih berupa petok belum Sertipikat dan dikavling menjadi 96 kavling UD. Hasan dengan batas-batas tanah sebelah Utara Waduk Desa sebelah Selatan jalan menuju makam sebelah Timur jalan tebusan sebelah Barat jalan Dusun Bendil.

Saat Hakim ketua Ani Mufidah Talip SH.,MH. dan Hakim anggota memberikakan pertanyaan-pertanyaan dijawab semua dengan lancar oleh saksi Pengugat E Nyoman Hermanto.

Kesaksian tersebut tidak ada pertanyaan maupun bantahan dari pihak tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Siti Koyum. Padahal Hakim telah memberikan kesempatan kepada pihak kuasa Hukum tergugat.dan sidang ditutup oleh Hakim Ketua dilanjutakan setelah lebaran tgl 25/4/2024.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa Hukum Pengugat Drs.Kholik. SH.Mpd.ini mengutungkan bagi kami, sebab tidak ada bantahan terhadap keterangan saksi.

” Artinya apa, fakta ini mereka tidak bantah adanya tanah klien kami yang diam-diam diduga dikuasai sepihak oleh istri siri almarhum Hasan.dan secara melawan Hukum oleh mereka.kita yakin 100% apa yang menjadi gugatan ini benar adanya, ” Jelasnya.

saat dikomfirmasi Media KOMPAS86. Usai sidang diruangan Candra. Menyampaikan tadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pengugat.dia menilai

Saksi yang ia hadirkan sangat tegas, terang, dan jelas keterangannya dari awal hingga akhir juga Kronologisnya, mudah-mudahan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya di persidangan, ” Ujarnya.(Yun)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular