Newsils.com || Jember – Kasus persoalan sengketa Lahan Tanah yang ditempati SDN Pecoro 1 dan 2 Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember kembali mencuat ke permukaan publik, puluhan tahun berdiri keberadaan dua sekolah dasar ini ternyata masih menyimpan polemik hukum. Ahli waris pemilik lahan yang mengantongi alas hak berupa letter C Desa Pecoro dan petok tanah menegaskan tuntutan mereka terhadap Pemkab Jember.
Persoalan kasus ini dibahas dalam gelar perkara diruang dinas pendidikan kabupaten Jember kamis tanggal 11/9/25. Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Kadin Jember Hadi dan dihadiri perwakilan BPKAD bagian aset Pemkab Jember,ahli waris beserta kuasa hukum serta sejumlah LSM dan ormas. Sementara kepala desa Pecoro Rambipuji tidak hadir meski sudah diundang secara resmi.
Sertifikat misterius atas nama Pemkab Jember Bung Zaibi Susanto kuasa hukum ahli waris mempertanyakan dasar hukum munculnya sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Jember. Kelurahan korban/ahli waris mendesak BPN Jember dan Pemkab Jember harus bisa menjelaskan siapa pemohon, siapa yang menandatangani dan dokumen pengantar apa yang dipakai untuk menerbitkan sertifikat tersebut.
“Kades Pecoro sudah membuat surat keterangan tertulis bahwa tidak pernah menandatangani/membuat surat pengantar apapun untuk permohonan sertifikat tanah kedua sekolah itu,”tegas kuasa hukum ahli waris dalam forum.
Pernyataan itu langsung menimbulkan tanda tanya besar, sebab dalam administrasi pertanahan, pengantar dan pemerintah desa biasanya menjadi mempunyai dokumentasi dasar untuk pengajuan sertifikat ke BPN.
Kesaksian yang bertolak belakang, didalam gelar perkara mantan pejabat bagian aset Pemkab Jember Ketut, memberikan keterangan bahwa kasek terdahulu telah diberikan formulir untuk mengisi permohonan sertifikat tanah sekolah. Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh kasek,baik yang lama maupun yang kini menjabat.
“Kami tidak pernah menerima formulir apapun, apalagi mengisi permohonan sertifikat tanah sekolah,”tegas Kasek dengan keterangan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi tersebut menambah keruwetan persoalan, apalagi pihak ahli waris juga menyatakan bahwa mereka dihalangi saat BPN Jember melakukan pengukuran lahan tanah, bahkan tidak diperkenankan hadir dalam proses tersebut.
Kini BPKAD dan BPN Jember bungkam meski hadir dalam gelar perkara, perwakilan BPKAD bagian aset tanah Pemkab Jember,dan BPN Jember hanya memberikan keterangan normatif. Mereka menyebut bahwa SDN Pecoro 1 dan 2 telah menjadi aset Pemkab Jember dengan status sertifikat hak pakai, menyertakan Nomor dan tahun sertifikat.
Namun ironisnya ketik diminta memperlihatkan sertifikat tersebut,pihak terkait tidak berani menunjukkan fisiknya maupun tidak mau memberikan salinan fotocopy. Tidak ada pula bukti otentik mengenai dokumen dasar penerbitan sertifikat. Hal ini memperkuat dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah untuk dua sdn tersebut.
“Ultimatum ahli waris dan ahli waris didampingi sejumlah kuasa dan LSM memberikan batas waktu satu Minggu kepada Dinas Pendidikan Jember dan Pemkab Jember untuk memberikan kepastian ganti rugi.
Apabila dalam waktu yang telah kami berikan tidak ada solusi dan kompensasi,maka kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata sampai hak ahli waris kami terpenuhi,”tegas perwakilan kuasa hukum.
Sementara itu Kadis pendidikan kabupaten Jember Hadi menyatakan siap meneruskan permasalahan ini ke pimpinan daerah.Ia juga berjanji membantu ahli waris dalam proses pelaporan agar persoalan segera mendapat kejelasan.
Kenapa kasus sengketa Lahan Tanah ini tak kunjung usai, sesungguh bukan persoalan baru, Ahli Waris mengaku sejak dulu selalu diminta untuk tidak mempermasalahkan status tanah oleh pihak sekolah setiap kali terjadi pergantian Kasek. Namun hingga kini tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan.
Dengan menguatnya dugaan adanya kejanggalan administrasi dalam penerbitan sertifikat serta sikap Pemkab Jember dan BPN yang enggan membuka dokumen asli, konflik ini diperkirakan akan terus bergulir dan berlanjut hingga ke meja hijau, disini lah dugaan peran buruk Pemkab Jember dan BPN Jember yang selalu tidak mau melayani warga masyarakat sekitar nya dengan baik dan benar. Sult