25.3 C
Indonesia
Rabu, Februari 4, 2026

YPP Al Kholiqi Menegaskan Hoaks: Tidak Pernah Rehabilitasi Pecandu Sabu

Newsils.com || Sidoarjo – Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba di Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa pemberitaan sejumlah media online lokal yang menyebut yayasan tersebut menerima rehabilitasi dua orang pecandu narkoba jenis sabu adalah tidak benar.

Informasi yang beredar menyebutkan dua orang berinisial A dan R telah menjalani rehabilitasi di YPP Al Kholiqi, namun hanya bertahan dalam waktu singkat sebelum berada di luar lingkungan yayasan. Pemberitaan tersebut dimuat oleh media online cekpos.id dan gerakjatim.com.

Kepala Humas YPP Al Kholiqi, H. Fatoni, Rabu (04/02/2026), menegaskan bahwa sejak awal hingga saat ini YPP Al Kholiqi tidak pernah menerima rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu, baik melalui aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

“Berita yang menyebutkan YPP Al Kholiqi menerima rehabilitasi pecandu sabu adalah hoaks. Kami menegaskan, yayasan kami tidak pernah dan tidak akan menerima rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar H. Fatoni.

Ia menjelaskan, dua orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan pengguna sabu, melainkan pengguna pil Double L atau pil koplo. Informasi tersebut, menurutnya, telah diketahui secara internal dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta.

H. Fatoni menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar menunjukkan perlunya verifikasi dan konfirmasi yang menyeluruh agar informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang ditulis tanpa konfirmasi resmi dan investigasi mendalam. Hal ini mencederai nama baik yayasan serta bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa YPP Al Kholiqi membuka ruang komunikasi dan klarifikasi bagi wartawan yang ingin memperoleh informasi secara langsung dan akurat.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab moral dan profesionalisme,”pintamya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Fatoni juga menekankan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik, seperti verifikasi, keberimbangan, serta pemenuhan unsur 5W+1H dalam setiap pemberitaan.

Sementara itu, MT (57), orang tua A dan R, memberikan penjelasan lebih rinci terkait kondisi anaknya. Ia menegaskan bahwa anaknya menjalani rehabilitasi secara mandiri melalui program rawat jalan di YPP Al Kholiqi, dan tidak pernah menerima perlakuan khusus atau intervensi dari pihak luar.

“Kami sebagai orang tua selalu mendampingi proses rehabilitasi anak kami. Semua dilakukan secara mandiri melalui program rawat jalan di yayasan. Anak kami mengikuti semua prosedur yang ada, dan tidak ada campur tangan pihak lain,” ujar MT.

MT juga membantah keras informasi mengenai adanya uang tebusan sebesar Rp30 juta di Satresnarkoba Polres Mojokerto. Menurutnya, pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar dan bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Kami menegaskan, informasi tentang uang tebusan itu salah. Anak kami benar-benar menjalani rehabilitasi secara mandiri dan bertanggung jawab. Kami berharap media dapat menyampaikan fakta yang benar. Jika masih ada media yang memberitakan hal yang tidak sesuai fakta, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas MT. Sult/tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular