Newsils.com || Gresik – Anggota Komisi 1 Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dimaz Fahturachman melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan (sosper) Tahap VII tahun 2024 yang dilaksanakan di kediamannya Jln. Raya Desa Tanjung Kecamatan Kedamean, Minggu (27/10/2024). Sore
Pada Sosper tersebut Dimaz Fahturachman menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin dan Perda no 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City.
Dimaz Fahturachman menjelaskan ada 3 tugas dari DPRD yakni membuat Undang Undang (UU) atau Peraturan Daerah (Perda), Penganggaran dan Pengawasan, jelasnya
Dalam kegiatan Sosialisasi ini kita sebagai wakil rakyat mengajak masyarakat agar tahu peraturan perundang undangan yang telah dirancang dan disahkan oleh pemerintah kabupaten Gresik bersama Dewan pimpinan rakyat daerah.
Dimaz Fahturachman juga mengatakan bahwa beliaunya sebagai komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik yang mana di komisi 1 ini bertugas di bidang Pemerintahan dan hukum sehingga dalam Perda No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin
Tugas ini sesuai dengan tugas saya selaku anggota dewan di komisi 1 DPRD kabupaten gresik. Ujarnya
Dengan santun dan tegas Dimaz fahturachman menyampaikan kepada masyarakat apa bila ada keluhan atau pengaduan tentang masalah di pemerintahan desa atau kecamatan bisa langsung datang ke saya, tegasnya
Sementara Camat Kedamean Irwanto selaku narasumber menyampaikan Perda No 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin, yang mana dalam Perda tersebut pemerintah kabupaten Gresik akan membantu masyarakat miskin yang memiliki permasalahan hukum
Irwanto camat kedamean menyampaikan Perda No 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City, yang mana adanya Perda ini diharapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Bisa berkembang khususnya di segi teknologi.
Pada Perda penyelenggaraan Smart City ini diharapkan bisa di utamakan untuk para pemuda karena dari segi teknologi para pemuda lebih menguasai, untuk itu Smart City ini bisa di selenggarakan untuk para pemuda atau karang taruna, “pungkasnya” (Yun)