Newsils.com || Sidoarjo – Eksekusi lahan oleh Pengadilan negeri Sidoarjo di Perum Puri Wardani Rabu 19/11/25 telah kembali memanas. Kericuhan pecah setelah pihak pemohon selaku pemenang perkara tidak dapat menunjukkan Sertifikat Hak Milik/SHM asli atas lahan yang hendak di eksekusi, sehingga memunculkan dugaan kejanggalan dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Ditengah ketegangan, sebanyak 38 KK yang tinggal di kawasan tersebut mengaku menjadi korban penipuan, warga sangat panik dan bingung korban penipuan. Warga menjelaskan bahwa mereka membeli lahan sejak 2015 melalui marketing Setplan,yang mengklaim memiliki kewenangan untuk menjual kavling dilokasi tersebut.

Proses jual beli dilakukan secara bertahap. Warga menerima kwitansi pembayaran, gambar Setplan,serta dokumen pendukung dari Marketing. Sebagian warga telah melunasi pembayaran dan membangun rumah, sementara 5 orang pembeli lainnya belum melunasi cicilan karena baru mengetahui status lahan ternyata bermasalah.
“Kami beli lahan dari Marketing Setplan Sejak 2015 , semua ada kwitansinya,ada perjanjiannya
Kami pikir sah karena dari awal marketing menyakinkan bahwa lahan clear dan tidak sengketa.
Ternyata kami semua kita semua telah ditipu, sekarang kami yang jadi korban malah mau diusir dan atau digusur,”ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Warga pun juga menyayangkan minimnya dukungan dari pihak pemerintah desa. Menurut mereka, Pemdes Jumput Rejo terkesan lepas tangan dan tidak memberikan pendampingan maupun klarifikasi yang memadai terkait status lahan meskipun warga sudah beberapa kali meminta penjelasan resmi.
Aksi warna kericuhan terjadi saat warga mempertanyakan SHM asli yang menjadi dasar eksekusi. Pihak pemohon hanya dapat menunjukkan salinan dokumen, bukan dokumen asli. Hal ini membuat warga semakin mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pembuktian kepemilikan.
Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan berupaya menenangkan situasi setelah terjadi adu mulut antara warga dan pihak pemohon. Meski berlangsung panas, eksekusi dinilai meragukan.
Warga meminta pn Sidoarjo menghentikan eksekusi sementara dan melaksanakan verifikasi ulang atas bukti kepemilikan lahan, termasuk menelusuri dugaan penipuan oleh marketing Setplan yang menjual lahan tanah sejak 2015.
Hingga berita ini ditayangkan,pihak PN Sidoarjo masih belum memberikan pernyataan resmi terkait keabsahan SHM Mai sengketa pembelian lahan yang dialami warga. Sult




