Newsils.com || TULANGAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangan mengamankan seorang pria berinisial M (60) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan pada Selasa setelah tertangkap basah oleh warga di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diamankan warga saat diduga sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah satu korban.
Warga yang geram kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.
Petugas Polsek Tulangan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil sementara penyelidikan, jumlah korban diduga mencapai tujuh orang, seluruhnya merupakan anak perempuan di bawah umur.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Kapolsek Tulangan AKP Risky Arif P S.trk.S.I.K menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat korbannya merupakan anak-anak, dan kasus tersebut kita limpahkan ke Unit PPA Reskrim Polresta Sidoarjo, imbuhnya.
Alhasil Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar. Sult





