Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkades Balongdowo Berujung Gugatan ke PTUN Telah Clear

Newsils.com || Sidoarjo – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sidoarjo yang digelar pada 24 Mei 2026 menyisakan polemik di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi. Persoalan tersebut kini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melalui gugatan yang diajukan salah satu calon kepala desa.

 

Dari 80 desa yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo, tercatat terdapat 13 desa yang memiliki calon kepala desa dari unsur perangkat desa. Salah satunya adalah Desa Balongdowo, yang proses penetapan calon kepala desanya dilakukan pada Tahap III, yakni pada 5 Mei 2026.

 

Calon kepala desa nomor urut 2, Suparlan, melalui kuasa hukumnya Djupri SH, M.Hum, menggugat keputusan Panitia Pilkades Desa Balongdowo ke PTUN Surabaya. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan calon kepala desa yang dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

 

Ketua Forum BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 42 ayat (4), perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa pada Tahap III, yaitu setelah PP Nomor 16 Tahun 2026 diundangkan pada 27 Maret 2026. Sementara bagi calon yang ditetapkan pada Tahap I dan II, cukup mengajukan cuti karena proses penetapan dilakukan sebelum regulasi tersebut diberlakukan.

 

Suparlan menilai tidak adanya surat pengunduran diri dari Moch. Yatim selaku calon nomor urut 1 yang berasal dari unsur perangkat desa merupakan bentuk pelanggaran prosedural atau maladministrasi dalam proses pencalonan.

 

Menurutnya, Keputusan Panitia Pilkades Nomor 033/PAN/V/2026 tentang Penetapan Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih Desa Balongdowo menjadi cacat hukum karena pada saat penetapan, persyaratan administrasi belum sepenuhnya terpenuhi.

 

Ia mengungkapkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo sebelumnya telah meminta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 400.10.2/4719/438.5.8/2026 tertanggal 13 April 2026. Surat tersebut kemudian dijawab Kemendagri pada 21 Mei 2026 melalui surat Nomor 100.3.3/2855/BPD yang menegaskan bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri dalam Pilkades Serentak Kabupaten Sidoarjo dan ditetapkan setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Atas dasar tersebut, Suparlan berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunda pelantikan Moch. Yatim sebagai Kepala Desa Balongdowo yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026 hingga proses hukum di PTUN memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Djupri SH, M.Hum, menyampaikan bahwa dalam sidang persiapan yang digelar pada 25 Juni 2026, majelis hakim menetapkan Panitia Pilkades Balongdowo sebagai tergugat dan Moch. Yatim sebagai turut tergugat.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 dengan objek gugatan berupa Keputusan Panitia Pilkades Nomor 033/PAN/V/2026 tentang Penetapan Calon Kepala Desa yang Berhak Dipilih Desa Balongdowo.
Menurut Djupri, keputusan tersebut dinilai cacat hukum karena panitia telah menetapkan calon kepala desa pada 5 Mei 2026, sementara jawaban resmi dari Kemendagri baru diterima pada 21 Mei 2026.

 

Pihak penggugat juga telah mengirimkan surat kepada Bupati Sidoarjo agar menunda pelantikan Moch. Yatim hingga proses hukum selesai. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Ombudsman Jawa Timur, DPRD Kabupaten Sidoarjo Komisi A, serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

 

“Apabila pelantikan tetap dilaksanakan sementara proses hukum masih berjalan, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Djupri.

 

Di sisi lain, Moch. Yatim membantah berbagai isu yang berkembang terkait pencalonannya. Saat ditemui di kediamannya di Dusun Tempel, Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, ia menegaskan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan panitia Pilkades maupun pemerintah daerah.

Menurut Yatim, dirinya telah mengajukan cuti sejak 9 Februari 2026 dan tidak lagi menjalankan aktivitas sebagai perangkat desa selama masa pencalonan berlangsung.

“Terkait aturan yang ditetapkan oleh panitia desa, kecamatan maupun kabupaten, semuanya sudah saya ikuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Yatim juga mengaku meminta istrinya yang saat itu menjabat sebagai Ketua TP PKK Desa untuk mengundurkan diri dari kepengurusan demi menghindari potensi konflik kepentingan selama proses Pilkades berlangsung.

“Sebenarnya istri saya tidak memiliki kaitan langsung dengan pencalonan saya, tetapi saya tetap meminta untuk mundur dari kepengurusan TP PKK desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *