Newsils.com || Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Subandi Kepala Sendiri dari Distrik Pubm Muhammad Makhmud dan Candi Candi meninjau bendungan Kedungpeluk yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
Meskipun penyelesaian subdivisi dari subandi kualitas pekerjaan yang dinilai belum maksimal.
Akibatnya, Subandi segera meminta kontraktor untuk memperbaiki. “Dapat dikatakan bahwa perkembangan ini selesai, tetapi masih ada beberapa karya miskin, banyak catatan yang harus ditingkatkan untuk terkesan dan kami sampaikan kepada PU Kadis untuk dikoreksi karena kami ingin menjadi baik dan berkualitas,” katanya dia bersikeras bahwa penguasa Sidoarjo Kabupaten akan memperketat pengawasan proyek infrastruktur sehingga tidak lagi menunda dan kualitas rendah.

Menurutnya, kontraktor akhir akan tetap tunduk pada denda aturan.
“Jika sudah terlambat, penis masih berlangsung. Tidak mungkin untuk mendapatkan bagaimana jika itu sangat menyimpang dan bekerja sudah terlambat. Jika Gereja Time biasanya kualitas maksimal.
Inilah yang kami koreksi,” katanya. Bupati mengharapkan bahwa Dam dan Damand dapat membantu mengurangi banjir di wilayah lidah dan sekitarnya. Perbaikan tetap harus dibuat sehingga fasilitas dapat dimanfaatkan di masyarakat dengan aman.
“Yang penting sekarang selesai dan bisa kacau bahkan jika ada kekurangan harus segera rusak, nuklst area pembangunan dalam kontraktor satu minggu ini seharusnya ditembus, termasuk pemadatan tanah dan pembersihan bahan limbah,” katanya.
Sementara itu, kepala distrik Pubm Sidoarjo Muhammad Makhmud mengatakan bahwa kemajuan pembangunan Dam dicapai 100 persen. Tetapi masih ditemukan bahwa sejumlah kekurangan teknis sedang direkam untuk dikomunikasikan kepada kontraktor.
Kalau hitungan tim pengawas sudah 100 persen namun masih ada kekurangan di beberapa titik dan itu sedang kami inventarisir dan akan kami sampaikan ke
kontraktor untuk diperbaiki,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa dampak pekerjaan seperti jalan terdampak dan aliran air yang meluber ke permukiman juga akan menjadi tanggung jawab
kontraktor untuk dikembalikan seperti semula.
“Dampak pekerjaan seperti jalan dan aliran air yang berubah harus dikembalikan seperti kondisi awal. Itu kewajiban kontraktor dan sudah kami catat,” pungkasnya.(yu/sult).





