Newsils.com || SURABAYA — Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kali ini, polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 5,650 gram atau sekitar 5,65 gram. Seorang pria berinisial E.S. (36), warga Surabaya, diamankan dalam pengungkapan tersebut, Rabu (21/10/2026).
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 11 paket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan. Polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menimbang, mengemas, dan mempersiapkan narkotika sebelum dipasarkan.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP A.A. Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 5,650 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyiapkan narkotika sebelum diedarkan,” ujar AKP Putrawan.
Transaksi Sistem Ranjau, Pemasok Masih Diburu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, E.S. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR. Identitas dan keterlibatan pihak tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Transaksi disebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tambaksari, Surabaya. Penyerahan sabu diduga menggunakan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan langsung.
Dalam keterangannya, barang tersebut disebut diletakkan di samping pohon menggunakan wadah bungkus rokok merek Mild berwarna merah, di depan sebuah toko.
Sementara itu, pembayaran kepada pemasok disepakati menggunakan sistem setoran setelah seluruh sabu berhasil terjual. Modus tersebut kini menjadi bagian dari materi pendalaman penyidikan.
Paket Sabu Dijual Beragam, Tersangka Akui Raup Keuntungan
Dalam menjalankan aktivitas yang diduga sebagai peredaran sabu tersebut, E.S. mengaku menawarkan beberapa variasi paket. Paket seberat 1 gram dijual seharga Rp900.000, sedangkan paket 1,5 gram dipasarkan dengan harga Rp1,4 juta. Selain itu, terdapat paket hemat atau pahe seharga Rp100.000.
Dari aktivitas tersebut, E.S. mengaku dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila seluruh sabu berhasil terjual. Ia juga mengaku memperoleh kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Menurut pengakuan awalnya, aktivitas tersebut baru dijalankan sekitar satu minggu. Keterangan itu masih perlu didalami dan dicocokkan dengan alat bukti lain dalam proses penyidikan.
Timbangan Elektrik hingga Alat Pres Diamankan
Selain 11 paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika, meliputi:
Satu bendel klip plastik ukuran sedang tanpa isi.
Satu bendel klip plastik ukuran kecil tanpa isi.
Satu serok sabu berbahan plastik.
Satu timbangan elektrik tanpa merek berwarna perak-hitam.
Satu alat pres berwarna biru merek Q2.
Keberadaan barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut guna memperkuat pembuktian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan E.S.
Terancam Proses Hukum, Polisi Dalami Jaringan Pemasok
Atas dugaan perbuatannya, E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai ketentuan subsider, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
“Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau memiliki dan menguasai narkotika secara melawan hukum,” jelas Putrawan.
Penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan, menelusuri asal-usul sabu, serta mendalami identitas dan keberadaan MDR yang diduga menjadi pemasok. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah peredaran tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat. Hingga proses hukum berjalan, tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas AKP Putrawan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar paket besar, tetapi juga dilakukan melalui pembagian paket kecil dengan harga yang beragam.
Karena itu, penelusuran terhadap pemasok dan jalur distribusi menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Surabaya. Sult












