Newsils.com || SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya.
Petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket sabu yang disimpan di dalam saku celana pendek yang saat itu dikenakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan sistem titip jual.
Setiap satu poket sabu yang berhasil terjual, A.T. dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 ribu. Sementara sabu tersebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu per poket.
Modus yang dilakukan tersangka yakni menerima sabu yang sudah dikemas siap edar, kemudian mencari lokasi untuk menunggu calon pembeli. Ketika pembeli datang, tersangka langsung menyerahkan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Titipan pertama sebanyak 20 poket, sedangkan titipan kedua sebanyak 13 poket.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada MSR.
Dari keterangan tersangka, motif mengedarkan sabu tersebut antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis sebagai bagian dari keuntungan dari aktivitasnya tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram, uang tunai Rp500 ribu, satu buah celana pendek warna cokelat merek Sufine, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait dalam KUHP beserta penyesuaian pidana yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk mengejar pihak yang memasok barang kepada para pengedar di lapangan.
Penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengembangkan perkara dan memburu MSR yang masih berstatus DPO.
JOGO PERAK — Berantas Narkoba, Selamatkan Generasi. Sulton












