newsils.com || Ngawi – Peredaran obat keras ilegal kembali digulung aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil membongkar praktik peredaran pil berbahaya di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Seorang pemuda berinisial CWNW alias Pethuk (25) tak berkutik saat diringkus petugas. Dari tangannya, polisi menyita ratusan butir obat keras daftar G yang diduga kuat diedarkan secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan tak main-main, mulai dari Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam hingga Atarax.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang menjadi alat komunikasi dalam jaringan peredaran.

Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H. yang memimpin langsung pengungkapan ini menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang.
“Peredaran obat keras ilegal ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami pastikan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menyebut, pengungkapan ini bukan akhir. Polisi masih memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal tersebut.
Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi pun mengingatkan masyarakat untuk tidak tinggal diam. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Sult





