Newsils.com || SIDOARJO — Praktik dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Desa Kendal Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1.800 tabung LPG berbagai ukuran, termasuk tabung merah berkapasitas 50 kilogram dan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Tabung-tabung tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengoplosan dan pengolahan gas secara ilegal sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam pencarian dan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, S.I.K., M.Si., M.Han., menyampaikan perkembangan pengungkapan perkara tersebut saat memberikan keterangan pers dengan didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Julie Abbast.
Dalam keterangannya, Irhamni menjelaskan bahwa penanganan perkara telah melalui upaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, menurutnya, sejumlah pihak yang dimaksud tidak mengindahkan komunikasi dan instruksi yang telah disampaikan.
“Sebanyak tujuh pelaku berhasil kita tahan dan amankan, sedangkan lima pelaku lainnya masih buron atau masuk DPO,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi untuk meraup keuntungan secara ilegal. LPG bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga penyalahgunaannya berpotensi merugikan negara,dan Negara diduga rugi milyaran rupiah,sekaligus mengganggu distribusi energi bagi masyarakat.
Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Julie Abbast, membenarkan adanya kegiatan rilis pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan di wilayah Kecamatan Candi, Sidoarjo, ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk menindak dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang masih diburu aparat kepolisian.
Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memburu lima orang yang masuk DPO serta mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik tersebut. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sulton












