Newsils.com || Sidoarjo – Menanggapi adanya dugaan laporan terhadap Polsek Tulangan dan Kanit Reskrim Polsek Tulangan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur, Kanit Reskrim Polsek Tulangan, Ipda Abd Haris, memberikan klarifikasi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Ipda Abd Haris, perkara tersebut berawal dari adanya permohonan bantuan pelaporan yang diajukan oleh sejumlah rekan media terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan atau perkelahian yang terjadi di wilayah Tulangan.
“Peristiwa itu baru dilaporkan sekitar lima hari setelah kejadian. Meski demikian, kami tetap memberikan pelayanan dengan membantu proses pembuatan Laporan Polisi (LP) serta mengarahkan korban untuk menjalani visum di puskesmas terdekat sesuai prosedur,” ujar Haris.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, insiden tersebut bermula ketika empat orang diduga mengonsumsi minuman keras jenis arak di kawasan dam sungai Tulangan. Dua orang kemudian pulang dengan membawa tiga botol arak tanpa sepengetahuan dua rekannya yang masih berada di lokasi.
“Diduga terjadi kesalahpahaman hingga berujung perkelahian antara dua orang yang masih berada di lokasi. Keduanya mengalami luka dan kemudian dibawa oleh warga ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa penyidik tidak serta-merta menetapkan tersangka karena seluruh alat bukti dan keterangan saksi harus terlebih dahulu dikumpulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penanganan perkara, Unit Reskrim Polsek Tulangan juga memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) atau mediasi antara pihak yang diduga sebagai pelaku dan korban. Namun, menurut Haris, mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Negosiasi mengenai nilai ganti rugi merupakan urusan para pihak. Polisi tidak ikut campur dalam pembicaraan mengenai uang karena hal tersebut di luar kewenangan kami dan sangat rawan menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, sempat muncul permintaan ganti rugi sebesar Rp50 juta. Namun, pihak yang diduga sebagai pelaku dikabarkan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut sehingga mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Saat ini, lanjut Haris, terduga pelaku berinisial H disebut sudah tidak berada di kediamannya. Meski demikian, Unit Reskrim Polsek Tulangan menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan.
“Kami tidak akan berhenti. Keberadaan yang bersangkutan terus kami lakukan pencarian dan pemantauan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Terkait adanya dugaan laporan terhadap dirinya maupun Polsek Tulangan ke Bid Propam Polda Jatim, Haris menegaskan bahwa seluruh tindakan anggotanya dilakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami bekerja secara profesional dan murni membantu proses hukum.
Tidak ada kepentingan apa pun, terlebih mengenai persoalan keuangan.
Kami tidak pernah meminta ataupun menerima uang dalam penanganan perkara ini,” pungkas Ipda Abd Haris.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelapor maupun Bid Propam Polda Jawa Timur mengenai perkembangan dugaan laporan tersebut.
Oleh karena itu, pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk keberimbangan berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Tulangan. Sult












