Pekerja Tak Terlindungi BPJS, Negara Hadir atau Sekadar di Atas Kertas?

Newsils.com || SURABAYA — Perlindungan terhadap pekerja kembali menjadi sorotan. Dugaan belum terpenuhinya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seorang pekerja bernama Fadilah Nuralia memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana kepatuhan perusahaan dan pengawasan pemerintah dalam memastikan hak jaminan sosial pekerja benar-benar terpenuhi.

Fadilah diketahui mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang setelah bekerja. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul persoalan terkait status perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi bagian dari jaminan sosial bagi pekerja.

Kewajiban Perusahaan Bukan Sekadar Pilihan
Dalam Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja pada prinsipnya diwajibkan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Dengan demikian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan menjadi semakin penting ketika pekerja mengalami musibah sebelum status perlindungan jaminan sosialnya benar-benar jelas.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sendiri memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari tempat kerja menuju rumah dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Kasus tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan antara pekerja dan perusahaan.

Jika benar terdapat pekerja yang seharusnya terdaftar tetapi belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, maka efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan juga patut dipertanyakan.

Apakah pengawasan baru dilakukan setelah pekerja mengalami persoalan?

Apakah perusahaan secara berkala diperiksa terkait kepatuhan mendaftarkan seluruh pekerjanya?
Dan ketika kecelakaan terjadi, siapa yang memastikan hak pekerja tetap terlindungi apabila kewajiban administratif pemberi kerja sebelumnya belum dilaksanakan?
Pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menunggu pengaduan.

Pengawasan aktif dan penegakan kepatuhan perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali menimpa pekerja lainnya.

Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Jaminan sosial hadir karena risiko dalam kehidupan dan pekerjaan tidak dapat diprediksi. Seorang pekerja berangkat menjalankan kewajibannya, bekerja untuk perusahaan, kemudian mengalami musibah dalam perjalanan pulang.

Ketika pada saat itulah status perlindungan jaminan sosialnya justru dipertanyakan, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut administrasi.

Ini menyangkut hak dan perlindungan manusia yang bekerja.
Didik Wijayanto, Kaperwil News 7 sekaligus tetangga Fadilah, menilai persoalan tersebut layak mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.

“Jangan sampai BPJS Ketenagakerjaan hanya menjadi kewajiban yang tertulis dalam undang-undang, tetapi pekerja baru mengetahui dirinya tidak terlindungi ketika musibah sudah terjadi.”

Menurutnya, kasus Fadilah seharusnya dapat menjadi momentum bagi pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut satu pekerja, tetapi juga perlu melihat kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan seluruh pekerjanya.

Apabila ditemukan pelanggaran, aturan harus ditegakkan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah maupun pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan terang kepada pekerja serta pihak yang berkepentingan.

Sebab, perlindungan pekerja tidak boleh bergantung pada seberapa keras seorang korban mampu memperjuangkan haknya.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial pekerja. Karena itu, kepatuhan pemberi kerja dan pengawasan pemerintah harus berjalan beriringan.

Jangan sampai negara hadir setelah korban jatuh. Negara harus hadir sebelum risiko terjadi, melalui perlindungan, pengawasan, dan penegakan aturan yang nyata.

BPJS KETENAGAKERJAAN ADALAH BAGIAN DARI HAK PEKERJA. PENGAWASAN DAN PENEGAKAN KEPATUHAN ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA. Sult

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *