Newsils.com || SURABAYA — Peristiwa kecelakaan yang dialami salah seorang pekerja PT Inovasi Gemilang Perkasa, yang disebut beralamat di Jalan Manyar Tirtosari X/34, Surabaya, kini memunculkan persoalan lain yang tak kalah penting: apakah pekerja telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebelum kecelakaan terjadi?
Kasus yang dialami Fadilah Nuralia dinilai perlu menjadi perhatian serius instansi terkait, khususnya pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Soal Kecelakaan
Fadilah disebut mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang setelah bekerja. Dari peristiwa tersebut, muncul pertanyaan mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada saat kejadian.
Jika benar terdapat persoalan mengenai kepesertaan, perusahaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kapan pekerja mulai bekerja, kapan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kapan pembayaran iuran pertama dilakukan, serta kapan kecelakaan terjadi.
Data tersebut penting karena dapat menjadi dasar untuk melihat fakta secara objektif.
Bukan membangun opini, tetapi membuka data.
Apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi sebelum kecelakaan, perusahaan tentu memiliki dokumen yang dapat menjelaskan hal tersebut. Sebaliknya, jika ditemukan adanya keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pendaftaran maupun pembayaran iuran, persoalan tersebut harus diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Santunan Perusahaan Bukan Pengganti Jaminan Sosial
Dalam kasus ini, salah seorang pekerja disebut menerima bantuan atau santunan sekitar Rp20 juta dari perusahaan.
Pemberian bantuan tentu dapat dinilai sebagai bentuk kepedulian.
Namun, tetap perlu dijelaskan secara transparan apa dasar pemberian santunan tersebut.
Apakah merupakan santunan kecelakaan kerja? Apakah diatur dalam peraturan perusahaan? Atau murni merupakan kebijakan perusahaan?
Jika terdapat lebih dari satu pekerja yang terlibat dalam satu peristiwa kecelakaan, perusahaan juga perlu menjelaskan parameter atau dasar objektif dalam menentukan penerima bantuan.
Yang perlu digarisbawahi, santunan sukarela perusahaan tidak serta-merta menggantikan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apabila berdasarkan ketentuan hukum perusahaan memang berkewajiban mendaftarkan pekerjanya.
PT Inovasi Gemilang Perkasa Diminta Tidak Diam
PT Inovasi Gemilang Perkasa memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apakah Fadilah Nuralia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika kecelakaan terjadi?
Kapan proses pendaftarannya dilakukan?
Apakah iuran telah dibayarkan sesuai ketentuan?
Bagaimana status kepesertaan pekerja lainnya?
Apa dasar pemberian santunan sekitar Rp20 juta tersebut?
Jika perusahaan telah menjalankan seluruh kewajibannya, penjelasan berbasis dokumen tentu akan membantu meluruskan persoalan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian, maka perusahaan harus memenuhi kewajibannya dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Jangan Hanya Menunggu Laporan
Persoalan ini juga menjadi ujian bagi pengawasan ketenagakerjaan.
Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada prinsipnya mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Karena itu, pengawasan tidak semestinya hanya bergerak setelah kecelakaan atau persoalan muncul.
Pertanyaannya bukan sekadar mengapa seorang pekerja belum mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya, tetapi juga sejauh mana pengawasan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sejak awal hubungan kerja.
Didi Wijayanto: “Periksa, Jangan Hanya Menunggu!”
Didi Wijayanto, wartawan sekaligus tetangga Fadilah, meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif.
“Kami tidak meminta pemerintah menghukum perusahaan tanpa pemeriksaan. Kami meminta diperiksa. Kalau perusahaan sudah patuh, buka datanya.
Kalau ternyata pekerja baru didaftarkan setelah kejadian, jangan dibiarkan.”
Menurut Didi, pemeriksaan penting dilakukan bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan yang dialami Fadilah, tetapi juga memastikan bagaimana perlindungan terhadap pekerja lainnya.
Jika kepesertaan seorang pekerja bermasalah, maka status pekerja lain juga perlu dipastikan.
Buka Data, Periksa, Lindungi Pekerja
Kini bola berada pada PT Inovasi Gemilang Perkasa, BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen.
Yang dibutuhkan bukan saling tuding, melainkan pemeriksaan yang transparan dan objektif.
Periksa tanggal mulai bekerja.
Periksa tanggal kepesertaan.
Periksa pembayaran iuran.
Periksa status perlindungan seluruh pekerja.
Jika perusahaan telah patuh, sampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, hak pekerja harus dipenuhi dan aturan harus ditegakkan.
BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar bentuk belas kasih perusahaan. Perlindungan pekerja merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Kini publik menunggu; PT Inovasi Gemilang Perkasa buka datanya!. Sult












