Tujuh Bulan Edarkan Sabu, Pemuda Asal Sampang Raup Keuntungan hingga Rp 30 Juta

Newsils.com || SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 65,51 gram di wilayah Surabaya.

Seorang pemuda berinisial FI (26), warga asal Sampang, Madura, diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026) siang.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika yang bikin resah masyarakat.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 10 klip plastik berisi sabu siap edar dengan berat total 65,51 gram bruto. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan secara langsung di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Kunti, Surabaya,” ujar AKP Adik, Kamis (17/9/2026).

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan sistem konsinyasi atau pembayaran setelah barang terjual. FI disebut mendapatkan sabu dari ADT dengan harga Rp750 ribu per gram.

Barang tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan, termasuk paket hemat dan kemasan satu gram.

Polisi menyebut aktivitas peredaran sabu tersebut telah dijalankan FI selama sekitar tujuh bulan. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Jika dihitung dari jumlah barang yang diedarkan, keuntungan yang diperoleh tersangka disebut dapat mencapai sekitar Rp.30 juta.

AKP Adik menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan catatan transaksi, FI diduga telah tiga kali menerima pasokan sabu dari ADT sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Total pasokan yang diterima mencapai sekitar 120 gram.

Selain 65,51 gram sabu, polisi turut mengamankan dua unit timbangan digital dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kini, polisi harus memburu ADT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),pinta putrawan. Sult

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *