Newsils.com || Surabaya – Dua jaringan peredaran sabu di Surabaya berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari dua kasus yang ditangani secara terpisah, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita total 116,03 gram sabu.
Pengungkapan ini memperlihatkan dua pola distribusi yang berbeda. Jaringan pertama menggunakan sistem konsinyasi, sementara jaringan kedua menjalankan modus “ranjau” dengan menempatkan paket sabu di sejumlah titik di wilayah Surabaya.
Salah satu perkara bahkan melibatkan seorang tersangka yang masih berusia 17 tahun.
Jaringan Pacarkeling, Sabu dari Madura Dijual Sistem Konsinyasi
Kasus pertama terungkap di kawasan Tambaksari. Polisi menangkap H.A.P (19) dan A.A (17) di sebuah rumah di Jalan Pacarkeling, Senin, 31 Agustus 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 15,31 gram serta timbangan elektrik.
Kepala Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi nomor LP/A/474/V/III/2026.
Dari pemeriksaan, sabu yang dikuasai kedua tersangka diduga berasal dari Madura. H.A.P disebut mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SFL di kawasan Socah, Bangkalan.
“Tersangka H.A.P membeli sabu seberat 15 gram dari seseorang berinisial SFL di pinggir jalan Dusun Tapel, Desa Parseh, Socah, Bangkalan,” ujar Adik dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026.
“SFL kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Menariknya, transaksi tersebut dilakukan dengan sistem konsinyasi. H.A.P dan A.A mengambil sabu senilai sekitar Rp9 juta tanpa membayar di muka.
Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil dengan harga sekitar Rp100 ribu. Pembayaran kepada pemasok baru dilakukan setelah barang berhasil terjual.
Sebanyak 12 paket disebut telah diedarkan di lingkungan pertemanan dan kampung mereka. Jika seluruh barang habis terjual, keuntungan kotor diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
“Kurir Ranjau Bisa Sebar 15 Titik dalam Sehari.
Sementara itu, jaringan kedua memiliki pola distribusi yang lebih masif.
Polisi menangkap G.S (35) di sebuah rumah di Bratang Wetan, kawasan Wonokromo, pada 14 Agustus 2026.
Saat ditangkap, warga Dinoyo Alun-Alun itu kedapatan menguasai tiga klip sabu dengan berat bruto 100,72 gram.
Dari pengembangan perkara, polisi mengungkap peran G.S sebagai kurir yang menjalankan sistem “ranjau”. Ia mendapat perintah melalui komunikasi telepon untuk mengambil sabu di lokasi tertentu, membaginya menjadi paket-paket kecil, kemudian menaruhnya kembali di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Jaringan tersebut diduga dikendalikan seorang bandar berinisial Y alias Kemprek, yang kini berstatus DPO.
“Tersangka mengaku mampu menaruh 1 hingga 15 titik ranjauan sabu dalam sehari di wilayah Surabaya,” kata Adik Agus.
Dalam satu bulan, G.S disebut telah menerima tiga kali kiriman.
Sebelumnya, ia menerima masing-masing 25 gram dan 50 gram. Pada pengiriman berikutnya, polisi melakukan penangkapan.
Untuk setiap gram sabu yang diedarkan, G.S dijanjikan komisi sebesar Rp35 ribu.
Sabu, Timbangan hingga Ponsel Diamankan dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan total 116,03 gram sabu.
Selain barang bukti narkotika, penyidik turut menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan elektrik merek MANLLORO, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, kantong plastik hitam, serta telepon seluler.
Polisi menyebut para tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut karena faktor ekonomi. Mereka juga disebut mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu dari aktivitas peredaran tersebut.
Dua Pemasok Masih Diburu
Ketiga tersangka kini diproses secara hukum. Penyidik menerapkan pasal berlapis terkait dugaan permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132, atau subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan penyidik.
Khusus tersangka G.S, polisi menyebut ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah penjara seumur hidup.
“Saat ini kami sedang menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengejar pemasok utama, baik SFL di Madura maupun Y alias Kemprek,” tutur AKP Adik Agus Putrawan.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dua jaringan tersebut.
Sult












