Kanwil DJP Jatim II Ungkap Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Capai Rp996 Juta

Newsils.com || SIDOARJO — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II terus memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara.

 

Terbaru, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (24/9/2026).

 

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan atas nama tersangka berinisial HT dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Sidoarjo. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi. Keduanya beralamat di wilayah Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Dalam perkara tersebut, HT diduga menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.

 

Selain itu, tersangka diduga menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 dan PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2017 hingga Desember 2020 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

 

HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 hingga 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.

 

Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan pihak berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, timbul kerugian pada pendapatan negara dari jenis pajak PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya sebesar Rp996.171.197.

Atas dugaan perbuatannya, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Berkas Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Sidoarjo.

Tahapan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku serta ketentuan khusus dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya.
Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut penanganan perkara ini merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum antara PPNS DJP, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sinergi tersebut dilakukan mulai dari proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti setelah perkara dinyatakan lengkap.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Penerimaan Negara Sejalan dengan penanganan perkara pidana perpajakan, Kanwil DJP Jawa Timur II juga terus melaksanakan kegiatan penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan.

Dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak mengedepankan asas ultimum remedium, dengan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Kanwil DJP Jawa Timur II mencatat, hingga saat ini pemulihan kerugian pada pendapatan negara melalui kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp119,29 miliar melalui Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Sementara kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP telah mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Secara keseluruhan, kegiatan penegakan hukum tersebut telah berkontribusi terhadap penerimaan negara lebih dari Rp120,5 miliar.
DJP Tekankan Kepastian Hukum dan Kepatuhan Wajib Pajak
Kanwil DJP Jawa Timur II berharap proses persidangan terhadap tersangka HT dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.

 

Putusan pengadilan nantinya diharapkan memberikan keadilan bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepentingan negara, khususnya dalam mengamankan penerimaan perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II juga mengimbau seluruh wajib pajak agar menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan transparan sesuai dengan prinsip self assessment system.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” lanjutnya.

Proses hukum terhadap HT kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sult

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *