LSM Alam Semesta DPW Jatim, Dampingi Sembilan Ahli Waris Perkara Tanah Warisan Almarhum Orang Tuanya , Di terbitkan AJB Notaris Oleh Pihak Lain

Newsils.com || Surabaya — LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , kini Resmi Mendampingi Sembilan Ahli Waris dalam Memperjuangkan Hak atas sebidangTanah Peninggalan Almarhum Abdul Manan , yang berlokasi di : Jl Bhakti Husada II , No : 1 , Kelurahan : Mojo , Kecamatan : Gubeng , Kota : Surabaya .

Tanah tersebut di duga telah di Alihkan Kepemilikannya tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan Para Ahli Waris .

Berdasarkan data yang di himpun , Tanah seluas : 421 m2 ini tercatat dalam Petok D , Nomor : 4258 , Persil , Nomor : 53.S II , Serta memiliki Surat Ukur BPN Nomor : 4459/1996 , Atas Nama : Almarhum Abdul Manan , yang Meninggal Pada Tahun 2002 , Sejak meninggal Pemilik asal , Hak atas tanah tersebut seharusnya ber alih kepada Para Ahli Waris sesuai Penetapan Ahli Waris yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama Surabaya .

Namun Fakta di lapangan menunjukkan adanya Ketidak beresan .
Para Ahli Waris Menegaskan Tidak Pernah Menjual , Menyerahkan , Menghibahkan maupun Memberikan Kuasa kepada Pihak manapun untuk Mengalihkan Hak atas Tanah Warisan tersebut .

Anehnya di temukan Perubahan Nama Pemilik Tanah dari Abdul Manan menjadi Soewandi , SH., yang Tetjadi Tanpa Dasar Hukum yang Jelas serta tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan Para Ahli Waris .

Berdasarkan Perubahan Nama tersebut , Kemudian du buatlah Akta Jual Beli , Nomor : 73/2019 , Oleh PPAT Siti Nurul Yuliami ,S.H.,M.Kn., yang Menjual Tanah tersebut kepada Hauw Setyo Mulyono,Ir.

Dalam Dokumen AJB tersebut Pihak Penjual , meng atas namakan diri sebagai “Kuasa dari Para Pemilik Perumahan Home Owner Program Universitas Airlangga” , Padahal Tanah tersebut Sama Sekali Bukan Berasal dari Program Perumahan Universitas Airlangga .

Dalam Merespon hal tersebut LSM “ALAM SENESTA” DPW Jawa Timur telah Menurunkan Team Pendampingan dan Melayangkan Surat Resmi kepada beberapa Instansi terkait .
Pertama surat telah di kirimkan kepada Kantor BPN Surabaya–2 untuk Memohon Penelitian dan Keterangan Riwayat Peralihan Hak atas Tanah tersebut .

Selain itu Surat juga di layangkan Kepada Rektor Universitas Airlangga , masing masing Kepada Direktorat Pengelolaan Infrastruktur Lingkungan dan Oprasional (PILO) , serta Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNAIR .
Dalam Surat tersebut , LSM “ALAM SEMESTA” meminta Penjelasan Resmi terkait beberapa Hal penting , diantaranya :
1. Apakah Obyek Tanah tersebut termasuk dalam Aset atau Program Perumahan Home Owner Unuversitas Airlangga ?.
2. Apakah benar ada di terbitkan Surat Keputusan Rektor UNAIR , Nomer : 1537/22/VI/1994 yang Mengatur Penguasaan atau Penjualan Tanah tersebut.
3. Apakah benar Drs. Soedarto,Apt. Pernah di Beri Kuasa oleh Universitas Airlangga untuk bertindak Menjual dan Mengalihkan Hak atas Tanah atas nama Universitas Airlangga , sebagaimana tercantum dalam AJB tersebut ?

Hingga sa’at ini Pihak LSM dan Para Ahli Waris masih menunggu Tanggapan Resmi dari Instansi Instansi yang di tuju.

Dan Langkah langkah Hukum selanjutnya akan di sesuaikan dengan Hasil Jawaban yang di Terima .

Para Ahli Waris Berharap Kebenaran Dapat Ter Ungkap dan Hak mereka atas Tanah Warisan Almarhum Ayah Kandungnya dapat Di Pulihkan sebagaimana mustinya . Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *