LSM Alam Semesta DPW Jatim,Terus Kawal Korban Sengketa Tanah Ahli Waris di Desa Kedungrejo

Newsils.com || Sidoarjo — Sebidang Tanah yang merupakan Hak Milik Sah Para Ahli Waris Almarhumah Munawaroh binti Madlem , berlokasi di Desa/Kelurahan Kedung Rejo , Kecamatan : Waru , Kabupaten :Sidoarjo , kini menjadi Sorotan .

Lahan tersebut saat ini di kuasai oleh : Ely Ismoyo dan Lilin Para K , tanpa adanya Dasar Hukum yang Sah .

LSM “ALAM SEMESTA” Telah Resmi Berdiri di belakang Para Ahli Waris , untuk Mendampingi dan Mengawal Proses Penegak,an Hak atas Tanah tersebut secara Transparan dan Akuntabel .

Fakta di Lapangan :
Berdasarkan Dokumen yang telah di verifikasi oleh Team Pendampingan LSM ‘ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , Tanah tersebut semula ter Catat Atas Nama Munawaroh binti Madlem dalam kutipan Leter C Desa Kedung Rejo .

Munawaroh meninggal dunia pada Tahun 1965 dan Tidak Memiliki Anak Kandung .
Pada Tahun : 1982 , Terjadi Perubahan Nama Pada Leter C yang Semula Atas Nama : Munawaroh , menjadi Atas Nama : Salamah .
Perubahan Nama ini di Lakukan Tanpa Prosedur Hukum yang Sah , Tanpa Persetujuan dan Tanpa Tanda tangan Para Ahli Waris .

Salamah Bukanlah Ahli Waris Sah dari Munawaroh , melainkan Anak yang di Pelihara sejak kecil .

Setelah Leter C di ubah Atas Nama : Salamah lalu Salamah Membuat Surat Hibah atas Tanah tersebut kepada Dua Orang Anak Angkatnya : Ely Ismoyo dan Lilin Para K , yang kemudian Menguasai Tanah tersebut hingga saat ini .

PERAN DAN LANGKAH LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur

Dalam melihat adanya Dugaan Ketidak Benaran atas Peralihan Hak Tanah , LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur mengambil inisiatif untuk memberikan Pendampingan penuh kepada Para Ahli Waris Sah .

Melakukan Verifikasi Dokumen awal ,
Meneliti Kelengkapan Dokumen Riwayat Perubahan Nama Leter C , serta Surat Hibah yang di Jadikan Dasar Penguasaan Tanah .

Menyiapkan Surat Somasi/ Surat Teguran kepada Pihak yang Menguasai Tanah dan Kepala Desa Kedung Rejo atas Perubahan Nama pada Leter C Desa yang Terjadi pada Pemerintahan Desa terdahulu , untuk Meminta Penjelasan Dasar Hukum , Perubahan Nama Pada Leter C , Tahun : 1982 .

Menyusun draf Gugatan Perdata ke Pengadilan Negri apabila Upaya Damai Tidak Tercapai , LSM ” ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur siap Mendampingi Para Ahli Waris dalam Mengajukan Gugatan Pembatalan Perubahan Nama , Pembatalan Hibah serta Pengosongan Lahan Tanpa Syarat .

Mendokumentasikan seluruh Proses agar setiap langkah hukum tercatat rapi dan dapat di Pertanggungjawabkan kepada Publik maupun Pihak Berwenang .

Nunuk Rusianita , Ketua LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , menerangkan bahwa : ” KEHADIRAN LSM “ALAM SEMESTA” DPW JAWA TIMUR BUKAN UNTUK MEMPERKERUH SUASANA , MELAINKAN MEMASTIKAN HAK WARGA TERPENUHI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU ,
KAMI MENDORONG SEMUA PIHAK UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH INI DENGAN KEPALA DINGIN , JIKA ADA DASAR HUKUM SAH , SILAHKAN DI TUNJUKKAN , TAPI JIKA TIDAK , TANAH INI HARUS DI KEMBALIKAN KEPADA AHLI WARIS YG SAH” ujarnya .

 

Para Ahli Waris yang di dampingi LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , Menyatakan Tetap Membuka Pintu dialog seluas luasnya kepada Ely Ismoyo dan Lilin Para K , untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan , Namun jika Dalam Waktu yang Wajar Belum ada Tanggapan , Proses Hukum akan di Lanjutkan Tanpa Ragu .

LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur juga Memohon Perhatian Kepada :
Kepala Desa Kedung Rejo , Camat Waru , Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo serta Masyarakat Umum , agar Mengawasi dan Memastikan Proses Penegak,an Hak atas Tanah warga ini berjalan adil , Transparan dan Tidak ada Pihak yang di rugikan .red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *