22.5 C
Indonesia
Selasa, Juli 8, 2025

Polres Sidoarjo Bekuk Residivis Kawak Ungkap Jaringan Pencurian Bersenjata Kunci T

Newsils.com || Sidoarjo — Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil mengungkap jaringan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jombang, dan Kabut Mojokerto. Para pelaku tersebut merupakan residivis dengan catatan panjang kasus serupa.Senin 7/7/2025 pukul 16.00 wib pers rilis telah di gelar.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi:
LP/B/17/VI/2025/SPKT/Polsek Gedangan, tertanggal 24 Juni 2025
LP/B/53/VI/2025/SPKT/Polsek Waru, tertanggal 1 Juni 2025.
Para pelaku melakukan pencurian di berbagai lokasi, termasuk warung kopi, salon, tempat parkir minimarket, hingga rumah makan. Modus yang digunakan yakni mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban yang sedang lengah atau beristirahat, serta merusak kunci motor dengan kunci T modifikasi.
Pelaku yang Diamankan
Y.L (46), warga Jombang, residivis yang telah lima kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dalam kasus serupa. Ia mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, dengan hasil berupa ponsel dan sepeda motor.
A.R (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya, juga merupakan residivis dengan riwayat penahanan sejak tahun 2009. Ia terlibat dalam pencurian sepeda motor dan ponsel di empat lokasi, baik di Sidoarjo maupun Surabaya.
S.I (36), warga Simomulyo Baru, Surabaya, mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Vario di parkiran Alfamart Pepelegi, bersama pelaku lain.
R.U (37), warga Bangkalan yang berdomisili di Surabaya, mengaku ikut dalam pencurian di beberapa lokasi, termasuk Indomart Tambak oso dan daerah Candi.
IM (28), warga Sampang, bertugas sebagai pemetik dalam aksi pencurian motor dan mendapat bagian dari hasil penjualan.
Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat, antara lain Rudi, Imron, Saiful alias Sinchan, dan Kasmalan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti:
Tiga unit sepeda motor (Honda Beat, Suzuki Satria FU, dan Honda Vario)
Beberapa unit ponsel hasil curian
Satu buah kunci T modifikasi
Rekaman CCTV dari lokasi kejadian
Dokumen kendaraan dan struk belanja milik korban
Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian
Tim Resmob Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan intensif setelah mengolah TKP dan menganalisis rekaman CCTV. Pelaku Y.L pertama kali diamankan di Mojoagung, Jombang. Keterangan Y.L kemudian mengarah ke A.R, yang juga berhasil dibekuk.
Selanjutnya, penangkapan lanjutan dilakukan di kawasan Indomart Lemah Putro, Sidoarjo. Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah pelaku lainnya berdasarkan hasil profiling dan patroli di toko-toko ritel.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu, serta untuk berjudi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasat Reskrim Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau menyimpan barang berharga di tempat umum tanpa pengawasan, pintanya. Sult /ali
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular