Dugaan Penghambatan Jurnalistik di SDN Wonokasian Diadukan ke Polresta Sidoarjo

Exif_JPEG_420

Newsils.com || SIDOARJO — Persoalan transparansi dan keterbukaan informasi publik terkait kegiatan pembangunan di SDN Wonokasian, Kabupaten Sidoarjo, berujung pada langkah hukum. Biro Hukum Barata Persada.com sebagai salah satu pilar organisasi PT Cakrawala Globalindo Persada, menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polresta Sidoarjo, Sabtu (3/10/2026).

 

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi publik oleh pihak SDN Wonokasian, khususnya dalam memberikan informasi kepada awak media mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

 

Dalam dokumen pengaduannya, Biro Hukum Barata Persada.com menyebut telah berupaya melakukan komunikasi secara resmi dengan pihak sekolah melalui surat permohonan audiensi dan klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan sekaligus mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

Namun, dalam proses penyampaian surat, pihak Biro Hukum mengaku mengalami kendala. Seorang guru yang disebut diduga menjabat sebagai Kepala SDN Wonokasian disebut menolak menerima surat, menghindari komunikasi, serta tidak memberikan tanda terima atas surat yang hendak disampaikan.

 

Biro Hukum juga mempersoalkan pernyataan yang disebut disampaikan oleh pihak sekolah mengenai legalitas dan kedudukan Barata Persada.com sebagai media. Dalam keterangannya, pihak Biro Hukum menyebut adanya pernyataan bahwa media tersebut bukan bagian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

 

Pernyataan tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keanggotaan dalam organisasi wartawan tertentu merupakan syarat untuk menjalankan kegiatan jurnalistik.

 

Pada saat kejadian, pihak sekolah disebut menyampaikan bahwa penanggung jawab sekolah bernama Denis sedang dalam perjalanan menuju lokasi. Namun, sebelum proses penyerahan surat dan komunikasi dapat diselesaikan, pihak yang disebut sebagai oknum guru tersebut meninggalkan lokasi sehingga audiensi tidak terlaksana.

 

Tidak berhenti di situ, Biro Hukum Barata Persada.com kemudian melayangkan Somasi I Nomor 09/SOM-I/SDA/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 kepada Kepala SDN Wonokasian. Somasi tersebut berisi teguran hukum, permintaan klarifikasi, serta permohonan pemenuhan kewajiban hukum.

 

Namun, hingga pengaduan ke kepolisian disampaikan, pihak Biro Hukum menyatakan belum memperoleh tanggapan tertulis maupun penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Biro Hukum juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

Akan tetapi, menurut pihak pengadu, belum terdapat tindak lanjut yang memberikan kejelasan terhadap persoalan tersebut.

Karena itu, langkah berikutnya ditempuh dengan melaporkan persoalan tersebut melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat kepada Polresta Sidoarjo.
Dalam pengaduannya, Biro Hukum meminta aparat kepolisian melakukan telaah dan klarifikasi terhadap dugaan penolakan surat audiensi serta dugaan penghambatan kegiatan jurnalistik di SDN Wonokasian.

 

Pihaknya juga meminta agar keterangan dari pihak sekolah, saksi-saksi, serta berbagai dokumen pendukung diperiksa secara objektif, termasuk surat permohonan audiensi, somasi, bukti penyampaian surat, dokumentasi, rekaman, dan bukti komunikasi lainnya.

 

Selain itu, Biro Hukum meminta agar apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan kepolisian.

 

Dalam dokumen pengaduannya, Biro Hukum merujuk sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Biro Hukum juga menyoroti aspek pengelolaan anggaran sekolah, khususnya penggunaan dana BOS dan anggaran negara lainnya. Menurut pihaknya, keterbukaan informasi diperlukan agar penggunaan anggaran publik dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

 

“Langkah awal kami melalui pengaduan ke Polresta Sidoarjo ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh kejelasan. Kami berharap persoalan transparansi dan keterbukaan informasi di SDN Wonokasian dapat segera dijawab oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo,” demikian pokok sikap Biro Hukum dalam pengaduannya.

 

Pihak Biro Hukum menegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan bukti yang tersedia.

 

Biro Hukum Barata Persada.com juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan.

 

“Kami meminta agar persoalan ini dapat segera terang. Jangan sampai persoalan keterbukaan informasi justru menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai pelaksanaan dan pengelolaan dana BOS sekolah.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu kami berharap dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen yang ada,” tegas pihak Biro Hukum.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak SDN Wonokasian maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah dan instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan maupun bantahan atas informasi yang disampaikan pihak pengadu. Sult

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *