23.2 C
Indonesia
Rabu, Januari 22, 2025

KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA MEMBAWA SENJATA TAJAM BERUPA PEDANG UNTUK MENGANCAM ORANG LAIN.

Newsils.com || Gresik-Asal mulanya pada hari Senin tanggal 13 mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban sedang bersama saksi ZONA RIMA SADANA yang sedang menjaga parkiran Alfamart, kemudian didatangi oleh pelaku FEBRI ARDIANTO /TOMPEL bin SUHADAK (Alm).kemudian menantang saksi ZONA RIMA SADANA untuk berkelahi sambil marah-marah dengan membawa sajam tetapi tidak ditanggapi oleh saksi ZONA RIMA SADANA, mengetahui hal tersebut korban KUSNILAH (orang tua saksi) berusaha melerai sambil berteriak-teriak.Tiba-tiba pelaku mengayunkan sajam berupa pedang ke arah korban KUSNILAH, tetapi tidak kena dan dilerai oleh warga.

Selanjutnya petugas piket mendapatkan informasi jika ada keributan di depan Alfamart jalan Raya Dsn.Sidomulyo,Ds. Hulaan,Kec. Mengganti,Kab. Gresik, tujuan yang sebenarnya tersangka datang ke TKP adalah memang sengaja mendatangi saksi untuk di cinderai, yang menurut keterangan tersangka.kalau saksi tersebut memberikan informasi tidak benar kalau tersangka adalah seorang informance obat terlarang,dan dalam kejadian ini adalah tidak ada hubungannya rebutan lahan parkir.

Dugaan tindak pidana membawa, memiliki senjata tajam berupa pedang yang digunakan untuk mengancam orang lain dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat republik Indonesia no 12 tahun 1951 Tentang senjata api dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP.

*MODUS OPERANDI :
Pelaku mendatangi saksi sambil marah-marah dengan disertai membawa berupa sajam, kemudian mengayunkannya kepada korban sehingga korban ketakutan dan melaporkan kepada petugas kepolisian, selanjutnya tersangka diamankan Petugas kepolisian.

*WAKTU KEJADIAN dan TKP :
Pada hari Senin tanggal 13 mei 2024 sekitar pukul 17.00 di depan Alfamart jalan Raya Dsn.Sidomulyo, Ds.Hulaan, Kec. Menganti, kab Gresik

*DASAR :
Laporan Polisi nomor : LP/B/17/V/2024/Jatim/Res Gresik/SPKT Polsek Menganti, tanggal 13 mei 2024

*KORBAN :
KUSNILAH, Gresik/15 mei 1973, Perempuan, swasta,Islam, alamat : Ds. Setro,Rt. 04 Rw. 02,kec. Menganti, kab Gresik.

*SAKSI-SAKSI :
ZONA RIMA SADANA,23 Tahun, Swasta, laki-laki,lslam , alamat : Ds. Setro, Rt.04 Rw.02, Kec. Menganti,Kab. Gresik.

*TERSANGKA :
FEBRI ARDIANTO als TOMPEL bin SUHADAK (Alm), Gresik/1 Maret 1996, swasta, laki-laki, lslam, alamat KTP ; Ds. Hulaan,Rt.09,Rw. 04, Kec. Menganti, Kab Gresik.

*BARANG BUKTI :
—1 buah sejam dengan ukuran 50cm dengan gangan terbuat dari kayu
—Rekaman CCTV saat tersangka melakukan tindak pidana.

(Yun)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular