Newsils.com || SURABAYA – Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H., mengeluarkan slogan edukatif mengenai perbedaan dan poin-poin penting antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru.
Slogan tersebut ditujukan kepada seluruh personel kepolisian, khususnya jajaran Polda Jawa Timur, sebagai pengingat agar setiap anggota terus mempelajari, memahami, dan menguasai ketentuan hukum acara pidana yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam materi yang disampaikan Bidkum Polda Jatim, terdapat sejumlah perbedaan penting yang perlu dipahami personel. Salah satunya terkait praperadilan. Dalam KUHAP lama, kewenangan praperadilan relatif terbatas dan pada pokoknya menguji aspek formil.
Sementara dalam mekanisme KUHAP baru, terdapat penguatan fungsi pemeriksaan pendahuluan dengan kewenangan yang lebih luas, termasuk pengujian terhadap aspek materiil dan kekuatan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan berikutnya menyangkut orientasi penyelesaian perkara. KUHAP lama lebih berfokus pada proses peradilan pidana dan pemidanaan, sedangkan KUHAP baru memberikan ruang lebih kuat terhadap pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya dalam penyelesaian perkara tertentu yang memenuhi persyaratan.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan negara, dengan tetap memperhatikan prinsip restorative justice maupun corrective justice.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah perkembangan alat bukti. KUHAP lama belum mengatur alat bukti elektronik secara eksplisit sebagaimana perkembangan hukum dan teknologi saat ini.
Sementara KUHAP baru memberikan pengakuan terhadap bukti elektronik sebagai bagian dari alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Kombes Pol Taufan Dirgantoro menekankan, pemahaman terhadap perubahan tersebut sangat penting bagi setiap anggota Polri.
Menurutnya, personel tidak cukup hanya mengetahui adanya KUHAP baru, tetapi harus memahami kesinambungan, perbedaan, serta perubahan prinsip yang terdapat dalam KUHAP lama dan KUHAP baru.
“Saya mengajak seluruh personel, khususnya anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Timur, untuk terus mempelajari, menghafal, memahami dan menguasai KUHAP lama hingga ketentuan dalam KUHAP yang baru. Kita harus benar-benar mengerti sebelum melangkah dalam melaksanakan tugas,” ujar Kombes Pol Taufan Dirgantoro.
Ia menambahkan, pemahaman hukum acara pidana merupakan bagian penting dari profesionalisme anggota Polri. Setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berbicara tentang KUHAP memang harus dipelajari lebih lanjut. Melalui slogan dan materi ini, saya berharap menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih waspada dan berhati-hati dalam setiap langkah, karena kita mengemban amanat sebagai penjaga tugas negara, yaitu Polri,” tegasnya.
Bidkum Polda Jawa Timur berharap materi perbedaan KUHAP lama dan KUHAP baru tersebut dapat menjadi sarana pembelajaran bagi seluruh personel. Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, pelaksanaan tugas kepolisian diharapkan semakin profesional, proporsional, transparan, serta mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Sult












