TANAH WARISAN KELUARGA ABDUL MANAN DIJUAL TANPA IZIN AHLI WARIS , PENERBITAN SERTIPIKAT PENUH KEJANGGALAN

Newsils.com || Surabaya — Sebidang Tanah Peninggalan Almarhum Abdul Manan yang terletak di wilayah Kelurahan Mojo , Kecamatan : Gubeng , Kota : Surabaya , menjadi SOROTAN setelah di temukan serangkaian kejanggalan dalam Perpindahan Hak dan Penerbitan Sertipikat yang di duga di lakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Ahli Waris .

SEJARAH TANAH DAN TRANSAKSI SEBAGIAN

Berdasarkan dokumen yang di miliki oleh keluarga , Tanah tersebut tercatat atas nama Abdul Manan , dengan Petok D , Nomer : 4258 , Persil 73 b d IV , Pada Tahun : 1973 melalui Akta Jual Beli , No : 73/7/GB/1973 , Tanggal : 29 Februari 1973 , yang di buat oleh Camat Gubeng , sebagian Tanah seluas : +- 3.730 m2 , di jual kepada Pihak lain .
Dalam klausul akta tersebut secara tegas di sebutkan bahwa masih terdapat sisa tanah seluas +- 1.220 m2 yang tidak ikut di jual dan tetap menjadi milik Penjual .

“SISA TANAH SELUAS 1.220 M2 TERSEBUT , TIDAK PERNAH DI JUAL , TIDAK PERNAH DI HIBAHKAN DAN TIDAK PERNAH DI SERAHKAN KEPADA PIHAK MANAPUN OLEH ALMARHUM ABDUL MANAN MAUPUN PARA AHLI WARISNYA” , Tegas Perwakilan dari Ahli Waris .

KEJANGGALAN PENERBITAN SERTIPIKAT TAHUN 1984 .

Sekitar 11 tahun kemudian , Pada Tahun 1984 , di terbitkanlah sertipikat atas nama : Siah B.Abdul Manan , yang Mencurigakan didalam dokumen Penerbitan Sertipikat tersebut tercatat keterangan Peralihan Hak atas dasar “WARISAN” yang terbagi kepada 3 (tiga) orang .
1. Abd Manan , 2. Kisman , 3. Sujanto.
Padahal fakta menunjukkan bahwa : Abd Manan lahir pada : 3 Mei 1928 , dan baru meninggal dunia pada tanggal : 22 Oktober 2003 , yang artinya pada tahun 1984 , sa,at Proses Pendaftaran Warisan tersebut di lakukan , ABDUL MANAN MASIH HIDUP .

Secara Hukum hal ini mustahil terjadi , sesuai Pasal : 830 KUHPerdata , Warisan baru terbuka dan dapat di bagi pada sa,at Pewaris meninggal dunia , jika Pewarisnya masih hidup , maka belum ada Warisan yang dapat di BAGI dan di ALIHKAN .

Selain itu mencantumkan nama Abdul Manan itu sendiri sebagai Salah Satu Penerima Warisan , juga di anggap TIDAK MASUK AKAL , SESEORANG TIDAK BISA MEWARISI HARTANYA SENDIRI .

MUNCUL AJB NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN AHLI WARIS .

Masalah berlanjut ketika Para Ahli Waris menemukan adanya Akta Jual Beli , No : 73/19 yang di buat oleh PPAT Siti Nurul Yuliami , SH.,M.Kn .
Dalam transaksi tersebut , Pihak yang bertindak sebagai Penjual bukanlah Ahli Waris , melainkan Pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Kuasa , berdasarkan SK Rektor Universitas Airlangga , yang keberadaannya pun belum dapat di Buktikan .

“KAMI SEBAGAI AHLI WARIS SAH SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MENGETAHUI , TIDAK PERNAH MENANDATANGANI DAN TIDAK PERNAH MEMBERIKAN KUASA ATAS PENJUALAN TANAH MILIK AYAH KAMI INI .
SEMUA PROSES INI TERJADI DI BELAKANG PUNGGUNG KAMI” , Ungkap salah satu Ahli Waris yang di dampingi LSM “ALAM SEMESTA” DPW JawaTimur .

LANGKAH HUKUM AKAN DI AMBIL .

Saat ini Para Ahli Waris akan Menempuh Jalur Hukum dengan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negri Surabaya , dalam gugatannya Para Ahli Waris , memohon agar : Sisa Tanah , seluas : 1.220 m2 di nyatakan SAH MILIK ALMARHUM ABDUL MANAN DAN PARA AHLI WARISNYA .

PROSES PENDAFTARAN “WARISAN” tahun 1984 dinyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM .
Pihak yang menguasai Tanah di minta MENGOSONGKAN dan MENGEMBALIKAN TANAH TERSEBUT KEPADA AHLI WARIS TANPA SYARAT .

Kasus ini menjadi Perhatian , karena menunjukkan Betapa Pentingnya Ketelitian dalam Proses Pemdaftaran dan Peralihan hak atas tanah , terutama yang melibatkan aset warisan .

Pihak terkait di harapkan dapat memberikan penjelasan transparan , mengenai bagaimana proses sertifikasi atas dasar “warisan” yang di lakukan sa,at Pewaris masih Hidup dapat Terjadi .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *