Berpura-pura Pinjam Uang, Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Sukodono, Laptop hingga Emas Raib

Newsils.com ||[SIDOARJO – Aksi pencurian dengan modus tak biasa terjadi di kawasan Perumahan Dian Regency III, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Seorang pemuda berinisial ATD (20) diduga membobol rumah warga dengan memanfaatkan kunci pintu yang disimpan korban di dalam sepatu di rak depan rumah.

Pelaku bahkan sempat berpura-pura mengetuk pintu rumah seolah-olah hendak meminjam uang. Namun, lantaran tidak ada penghuni yang merespons, pelaku kemudian mengambil kunci yang disimpan di dalam sepatu dan masuk ke rumah untuk menggasak sejumlah barang berharga.

Kasus tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Mujali, menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial A.S., seorang pria berusia 43 tahun yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di kawasan perumahan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kesempatan melakukan pencurian muncul ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Sejak Selasa, 29 September 2026, istri korban menjalani rawat inap di rumah sakit. Korban pun harus mendampingi istrinya sehingga rumah ditinggalkan tanpa penghuni.

Pada Minggu pagi, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, korban sempat pulang untuk mengambil sejumlah barang. Selanjutnya, sekitar pukul 11.36 WIB, korban kembali ke rumah sakit dengan kondisi pintu rumah sudah terkunci.
Namun, situasi rumah yang kosong diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat korban kembali ke rumah pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, korban awalnya tidak menyadari bahwa sejumlah barang miliknya telah hilang. Kecurigaan muncul ketika korban hendak mengambil laptop dan mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian memeriksa kamera pengawas (CCTV), tetapi perangkat kamera tersebut juga diketahui hilang. Pemeriksaan dilanjutkan ke kamar utama, tempat korban menyimpan emas logam mulia di dalam lemari.

Betapa terkejutnya korban ketika mendapati dua tas berwarna ungu dan abu-abu yang berisi emas logam mulia juga telah raib.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian memutar rekaman CCTV yang tersisa. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor matik, mengenakan hoodie hijau gelap, celana hitam, dan membawa tas ransel.

Pelaku terlihat mengetuk pintu rumah terlebih dahulu. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian mengambil kunci yang disimpan di dalam sepatu pada rak dekat pintu depan.

Setelah berhasil masuk, pelaku meletakkan tas ranselnya di ruang tamu. Selanjutnya, pelaku menuju kamar belakang dan mengambil laptop serta kamera milik korban.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian masuk ke kamar utama dan mengambil emas logam mulia yang disimpan di dalam dua tas berbeda.

Usai menguras barang berharga, pelaku kembali menutup dan mengunci pintu rumah. Bahkan, kunci tersebut dikembalikan ke tempat semula, yakni di dalam sepatu pada rak depan rumah. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor matik warna hitam.

Resmob Bergerak, Pelaku Dibekuk di Taman

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/375/X/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Oktober 2026, Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial ATD sekaligus memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Perburuan akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ATD di depan Alfamart Grand Royal, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Uang untuk Kebutuhan dan Bersenang-senang
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus bersenang-senang.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu jaket warna hijau, satu pasang sandal warna putih, satu tas warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi L-5559-BBD beserta STNK dan kuncinya, serta dua lembar invoice penjualan perhiasan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah.

Menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah ditemukan, seperti sepatu atau rak di sekitar pintu, dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.

Masyarakat diimbau menggunakan tempat penyimpanan kunci yang aman, memastikan pintu dan jendela terkunci, serta memasang sistem pengamanan rumah yang memadai saat bepergian. Sult

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *