Pemuda 26 Tahun Diciduk di Kos Jojoran, 148 Gram Tembakau Sintetis Disita Polisi

Newsils.com || SURABAYA — Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis kembali terendus di Kota Surabaya. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, membekuk seorang pemuda berinisial Z (26) yang diduga menjadi pengedar tembakau sintetis di kawasan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng.
Z diamankan petugas pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran 340, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Penangkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 12 Agustus 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah klip yang diduga berisi tembakau sintetis. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas yang berada di kamar kos.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 39 klip tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram, ditambah satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram.
Jika ditotal, barang bukti tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 148,732 gram netto.
Selain narkotika tersebut, petugas turut menyita satu bendel klip kosong dan satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Mengaku Dapat Pasokan dari DPO
Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial FARHAN, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan yang tertuang dalam dokumen kepolisian, barang tersebut kemudian diberikan kepada Z untuk diedarkan kembali kepada pembeli.
Modusnya, tembakau sintetis diduga dijual dalam beberapa ukuran paket dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.
Z juga mengaku mampu mengedarkan sekitar tujuh klip dalam sehari. Aktivitas tersebut diduga telah dijalankannya selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya terhenti setelah petugas melakukan penangkapan.
Bukan hanya mendapatkan keuntungan dari penjualan, Z disebut memperoleh upah sekitar Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual. Ia juga diduga mendapatkan kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara gratis dari barang yang diperolehnya.
Kepada penyidik, Z mengaku aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendapatkan narkotika yang bisa digunakannya secara cuma-cuma.
Polisi Kejar Pemasok
Penangkapan Z kini menjadi pintu masuk bagi penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk membongkar jaringan di atasnya.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu FARHAN, yang disebut sebagai pemasok dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas dugaan perbuatannya, Z dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar kawasan tertentu, tetapi juga dapat bergerak melalui kamar-kamar kos yang dijadikan tempat penyimpanan maupun transaksi.
Kini, penyidik tidak berhenti pada Z. Jejak barang bukti hampir 150 gram tembakau sintetis itu tengah ditelusuri untuk membongkar siapa pemasok sebenarnya dan sejauh mana jaringan peredarannya di Surabaya. Sult/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *