Newsils.com || Surabaya – Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan aksi nyata.
Dalam kurun waktu hanya dua pekan, tiga jaringan pengedar narkoba berhasil dibongkar dalam serangkaian operasi yang digelar di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH. saat memimpin konferensi pers di depan Gedung Satresnarkoba, Selasa sore. Dalam kegiatan itu, ia didampingi Kaurmin Ipda Erika serta Kanit I Satresnarkoba.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama jajarannya. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Dalam pengungkapan tiga laporan polisi tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat bruto total 22,76 gram serta 2 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan,” ungkapnya.
Pengungkapan pertama berdasarkan LP Nomor 328/VII/2026 berhasil menangkap tersangka Y.I. (42) di rumahnya di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya, pada 1 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan klip sabu dengan berat bruto 3,26 gram. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu melalui sistem ranjau dari seorang bandar berinisial R yang kini berstatus DPO. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu setiap transaksi.
Pengungkapan kedua berdasarkan LP Nomor 350/VII/2026 dilakukan pada 16 Juli 2026 di kawasan Dukuh Setro, Surabaya. Polisi meringkus dua tersangka, Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24).
Dari tangan keduanya diamankan 54 klip sabu dengan berat bruto 14,9 gram yang telah dipaketkan siap edar. Keduanya diketahui memperoleh pasokan dari bandar berinisial KLEWENG (DPO) melalui sistem ranjau setelah melakukan pembayaran melalui transfer.
Dari bisnis haram tersebut, mereka diduga mampu menjual satu hingga lima paket sabu setiap hari dan telah menjalankannya sejak Juli 2025.
Sementara itu, pengungkapan ketiga berdasarkan LP Nomor 368/VII/2026 dilakukan pada 27 Juli 2026 di sebuah kamar kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya. Petugas menangkap tersangka M.N. (36) dengan barang bukti 4,60 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mendapatkan narkotika dari seorang bandar berinisial J yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan metode ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta Dukuh Kupang, Surabaya. Tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar dengan imbalan uang serta narkotika untuk dikonsumsi sendiri.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa tas selempang, dompet, plastik klip kosong, timbangan digital, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan pemufakatan jahat dan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Jaringan yang masih berkeliaran, termasuk para bandar yang telah masuk DPO, akan terus kami buru hingga tuntas. Perang terhadap narkoba adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memburu para bandar yang hingga kini masih menjadi buronan.
Langkah tersebut diharapkan semakin mempersempit ruang gerak sindikat narkotika sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.Sultan












