Newsils.com || GRESIK – Sidang lanjutan sengketa tanah Bendil Menganti memasuki tahap Pemeriksaan Setempat/PS. Sidang lanjutan pemeriksaan setempat merupakan proses dalam persidangan yang hakim atau majlis hakim melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
PS ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat tentang fakta-fakta yang berhubungan dengan tempat atau objek yang menjadi sengketa dalam perkara tersebut.
Hadir dalam sidang pemeriksaan setempat ini Penggugat Juliati Binti Hasan, Kuasa Hukum Penggugat Drs. Kholik SH Mpd, pihak Tergugat Siti Koyum dan Kuasa Hukum Tergugat Andi Fajar Yulianto SH MH. Serta Kepala Desa Kepatihan Dodik Soeprayogi, Sekretaris Desa Kepatihan Hamim ST dan beberapa perangkat Desa Kepatihan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ani Mufidah Talip SH MH. Dibantu Hakim Anggota Bagus Tergono SH MH dan Anak Agung Ayu Cristin SH MH serta Panitera Winotatita Rahayu SH MH.
Sebelum menuju obyek sengketa, Hakim dan anggota datang di Balai Desa Kepatihan. Ditemui Kepala Desa dan sejumlah perangkat. Dihadapan Kades, penggugat dan Tergugat serta kuasa hukum masing-masing, hakim ketua membuka sidang.” Bapak-bapak dan ibu sidang saya mulai ya,” ucap Ani Mufidah Talip SH MH membuka Sidang Pemeriksaan Setempat di Balai Desa Kepatihan Menganti Gresik, Kamis (16/5).
Kemudian hakim beserta anggota menuju obyek sengketa yang berada di Dusun Bendil Kepatihan.
Sidang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) NO: 95/Pdt. G/2023/PN.Gs dilanjutkan di lokasi .
Obyek materi yang disengketakan para pihak berupa tanah luas sekitar 1 Hektar di Dusun Bendil Desa Kepatihan Menganti Gresik.
Setiba di lokasi obyek sengketa hakim Ani menanyakan pada penggugat tentang batas-batas tanah.
Dengan cekatan kuasa hukum Yuliati menunjukkan batas tersebut,” Ya mulai dari patok merah sebelah barat tadi sampai ke timur Yang Mulia. Sampai 5 meter sebelum tembok pembatas yang membujur ke Utara Selatan itu,” papar kuasa hukum Kholik sambil merentangkan tangan menunjukkan batas.
Hakim Ketua Ani Mufidah Talip bersama anggota menyimak dengan seksama.
Sesekali hakim anggota juga menambahkan pertanyaan.
Kemudian hakim juga menanyakan batas kepada pihak tergugat. Jawaban pihak tergugat tentang batas tanah sama dengan penggugat.
“Jadi baik pihak penggugat maupun tergugat tidak ada perbedaan ya tentang batas tanah,” kata hakim Ani Mufidah menyimpulkan sidang PS di lokasi ini.
Hakim ketua menawarkan pada para pihak ada yang perlu ditanyakan, para pihak menjawab cukup.
Akhirnya hakim ketua menutup sidang PS ini.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 30 Mei yang akan datang dengan agenda penyerahan bukti-bukti tambahan. (Yun)