Newsils.com || Sidoarjo – Musyawarah Desa (Musdes) khusus yang digelar Pemerintah Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, untuk membahas polemik Tanah Kas Desa (TKD), Rabu (23/9/2026) malam, sempat diwarnai kericuhan.
Ketegangan terjadi ketika sejumlah warga menyampaikan keberatan dan mempertanyakan proses pengelolaan serta pemanfaatan TKD yang dinilai perlu dibuka secara lebih transparan. Suasana forum sempat memanas karena adanya perbedaan pandangan mengenai sejarah pengelolaan lahan, status tanah, hingga masa berlaku sewa.
Musdes yang berlangsung di Pendopo Desa Panjunan tersebut dihadiri Kepala Desa Panjunan Vindi Ardi Yuliandhoko, jajaran Forkopimka, mantan kepala desa, Ketua BPD, serta perwakilan RT dan RW.
Meski sempat terjadi ketegangan, forum akhirnya dapat dikendalikan dan kembali berjalan. Pemerintah Desa bersama BPD kemudian memberikan ruang kepada warga untuk menyampaikan pertanyaan dan keberatan secara terbuka.
Sejarah TKD Jadi Sorotan
Ketua BPD Panjunan, Khoirul Soleh, S.H., menjelaskan bahwa persoalan TKD harus dilihat berdasarkan data dan dokumen administrasi yang dimiliki desa.
Ia menyebut terdapat tanah yang telah bersertifikat dan ada pula yang statusnya masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Terkait TKD, ada yang sudah bersertifikat dan ada yang belum.
Jika ada hal yang kurang jelas, silakan tanyakan langsung kepada Pemerintah Desa,” ujar Khoirul Soleh.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Panjunan, H. Akhwan, memaparkan sejarah pengelolaan aset desa.
Menurut penjelasannya, Desa Panjunan terdiri dari Dukuh Babatan dan Dukuh Panjunan.
Dalam forum tersebut muncul pembahasan mengenai perbedaan pencatatan luas TKD, di antaranya TKD Babatan yang disebut sekitar 34 gogol dan 81 gogol lainnya yang dikaitkan dengan warga Panjunan.
Persoalan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan pernah masuk ke ranah hukum pada 1996.
Warga Desak Kejelasan Status Tanah
Sejumlah warga kemudian mempertanyakan secara langsung status dan administrasi lahan yang selama ini disebut sebagai TKD.
Warga meminta Pemerintah Desa melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sertifikat, luas, batas bidang tanah serta dokumen perjanjian pemanfaatan atau sewa.
Selain itu, warga juga menyoroti masa berlaku perjanjian sewa TKD yang dibuat pada pemerintahan sebelumnya.
Anggota BKD, Ashari, menyampaikan perlunya kejelasan mengenai batas waktu perjanjian sewa. Menurutnya, setiap perjanjian harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kemungkinan perpanjangan setelah masa sewa berakhir.
Kericuhan Sempat Pecah
Perbedaan pendapat dalam pembahasan tersebut membuat suasana Musdes sempat memanas. Sejumlah peserta forum menyampaikan keberatan dengan nada tinggi sehingga jalannya musyawarah sempat terganggu.
Ketegangan tersebut kemudian berusaha diredam oleh pihak Pemerintah Desa dan peserta Musdes lainnya. Setelah situasi kembali terkendali, pembahasan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat.
Kepala Desa Panjunan Vindi Ardi Yuliandhoko menjelaskan bahwa Pemerintah Desa siap membuka ruang klarifikasi terkait pengelolaan keuangan maupun dana sewa yang dipersoalkan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa dana sewa yang menjadi pertanyaan warga tercatat dalam administrasi keuangan desa dan dikelola melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemdes Panjunan juga menegaskan akan melakukan pengecekan terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan TKD guna memberikan penjelasan berdasarkan fakta administrasi.
Belum Ada Keputusan Final
Musdes malam itu belum menghasilkan keputusan final mengenai seluruh persoalan TKD.
Pemerintah Desa Panjunan sepakat melanjutkan musyawarah dengan menghadirkan pihak penyewa lahan TKD. Mereka akan diminta duduk bersama Pemerintah Desa, BPD dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar serta masa berlaku pemanfaatan lahan.
Langkah tersebut dinilai penting agar polemik tidak hanya dibahas dari satu sisi, tetapi seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan TKD dapat memberikan keterangan.
Pemerintah Desa juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses klarifikasi melalui forum resmi.
Dengan sempatnya terjadi kericuhan dalam Musdes, polemik TKD Panjunan kini memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Kejelasan dokumen, status tanah, serta dasar dan masa berlaku perjanjian sewa menjadi sejumlah hal yang masih harus dibuka secara terang dalam musyawarah berikutnya.
Sult












