Bidkum Polda Jatim Keluarkan Maklumat: Jangan Gadaikan Karier dan Masa Depan karena Penggelapan

Newsils.com || Surabaya — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur mengeluarkan maklumat berupa himbauan dan peringatan kepada seluruh anggota kepolisian agar memahami serta tidak mengabaikan ketentuan hukum terkait tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan.

Maklumat tersebut dikemas melalui simbol dan slogan yang diharapkan menjadi pengingat bagi setiap anggota untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kabidkum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa terdapat sejumlah unsur yang perlu diperhatikan dalam tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan, antara lain adanya unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, objek berupa barang, serta adanya hubungan kerja atau jabatan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

“Jangan sampai hal-hal tersebut terjadi pada anggota kepolisian Polda Jawa Timur. Apabila sudah masuk ranah perbuatan melawan hukum, kami Bidkum Polda Jawa Timur akan memberikan langkah dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, maklumat tersebut bukan sekadar simbol peringatan, melainkan menjadi pesan moral sekaligus pengingat agar seluruh personel Polri berpikir panjang sebelum melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik pribadi maupun institusi.

Kombes Pol Taufan juga mengingatkan bahwa keuntungan sesaat tidak sebanding dengan risiko kehilangan karier, kehormatan, dan masa depan.

“Jangan kau gadaikan karier dan masa depanmu demi keuntungan sesaat. Patuhilah hukum, jagalah integritas dan bangunlah kepercayaan setinggi langit,” tutur Kabidkum Polda Jatim.

Bidkum Polda Jatim menekankan pentingnya pemahaman hukum di lingkungan kepolisian sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran serta menjaga marwah institusi Polri di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Catatan hukum: ketentuan mengenai penggelapan dalam hubungan kerja/jabatan perlu dirujuk pada pasal dan klasifikasi tindak pidana yang tepat dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Untuk publikasi media, ancaman pidana dan nomor pasal sebaiknya diverifikasi kembali terhadap rumusan pasal yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan hukum. Sulton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *