Newsils.com || SURABAYA – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur terus mendorong penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini dinilai penting untuk menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis, solutif, sekaligus menjaga harmonisasi di tengah masyarakat.
Kabidkum Polda Jawa Timur Kombes Pol Taufan Dirgantoro, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara dengan mengedepankan musyawarah untuk memulihkan keadaan, menciptakan perdamaian antara pihak yang berperkara, serta menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat.
Menurutnya, RJ tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman atau pembalasan terhadap pelaku, tetapi lebih menitikberatkan pada pemulihan kondisi seperti semula dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga, dan lingkungan masyarakat.
“Restorative Justice hadir untuk mewujudkan keadilan yang humanis, solutif dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Kombes Pol Taufan Dirgantoro.
Ia menjelaskan, terdapat empat poin penting yang perlu dipahami terkait penerapan Restorative Justice.
Pertama, pengertian Restorative Justice.
RJ merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana di luar proses peradilan dengan pendekatan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat. Proses tersebut bertujuan menghasilkan kesepakatan damai dengan fokus utama mengembalikan keadaan seperti semula, bukan semata-mata memberikan pembalasan atau pemenjaraan.
Kedua, dasar hukum penerapan RJ.
Pelaksanaan keadilan restoratif memiliki landasan hukum, antara lain ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 KUHAP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ketiga, jenis perkara yang dapat dan tidak dapat diselesaikan melalui RJ.
Penerapan RJ dapat dilakukan terhadap perkara tertentu, di antaranya tindak pidana pencurian ringan, penipuan atau penggelapan dalam skala kecil, serta tindak pidana tertentu yang tidak menimbulkan korban jiwa dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Namun demikian, tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut. RJ tidak berlaku untuk sejumlah tindak pidana tertentu, seperti terorisme, korupsi, narkotika, kekerasan seksual, serta tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, syarat pelaksanaan Restorative Justice.
Kombes Pol Taufan menjelaskan, terdapat persyaratan materiil dan formil yang harus dipenuhi.
Secara materiil, penyelesaian perkara melalui RJ harus tidak menimbulkan keresahan atau penolakan di tengah masyarakat, adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang terlibat, serta pelaku bukan merupakan residivis.
Sementara secara formil, harus terdapat pemulihan hak korban atau pemberian ganti rugi, serta dibuat berita acara kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab, transparan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tujuannya bukan menghilangkan proses hukum, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pemulihan,” jelasnya.
Bidkum Polda Jawa Timur berharap pemahaman mengenai Restorative Justice dapat terus diperkuat oleh seluruh jajaran kepolisian, sehingga penerapannya di wilayah hukum Polda Jatim benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan korban, memperbaiki hubungan sosial, menciptakan perdamaian, dan menjaga ketertiban serta keharmonisan masyarakat. Sult












