LSM “Alam Semesta” DPW Jatim, Kawal Dugaan Penggelapan Harta Waris

Newsils.com || Surabaya — Perjuangan Hukum yang Panjang masih harus di jalani oleh Rezeki Wahyuningdiyah dalam mempertahankan hak hak Ke warisannya.

 

Sejak Pelaporan awal di SPKT Polda Jawa Timur , Nomor : LP/B/895/VI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR ,Tanggal : 25 Juni 2025 , yang kemudian di limpahkan Penanganannya ke Polrestabes Surabaya , berdasarkan surat Pemberitahuan Pelimpahan Laporan Polisi , Nomor : B/7026/VII/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM . Tanggal : 2 Juli 2025 , Proses Hukum ini sempat berjalan lambat dan Terhenti cukup lama.

 

LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur selalu hadir secara Konsisten Mendampingi dan Mengawal setiap Tahapan Proses Hukum ini , hingga akhirnya langkah terobosan di lakukan dan Proses Penyidikan kembali berjalan aktiv .

Awal Mula Pelaporan :
Masalah bermula ketika Harta Peninggalan Almarhum Ariadi Susanto , berupa dua sertipikat tanah beserta bangunan yang Terletak di : Jl Ketabang Kali , No : 7 , Kelurahan : Ketabang , Kecamatan : Genteng , Kota : Surabaya , dan Jl Wiguna Selatan III , No : 8 , Kelurahan : Gunung Anyar Tambak , Kecamatan : Gunung Anyar , Kota : Surabaya serta satu unit kendaraan bermotor di kuasai oleh Pihak lain , Tanpa izin dan Tanpa Persetujuan Rezeki Wahyuningdiyah , selaku Ahli Waris Sah yang Telah di Tetapkan melalui Penetapan Ahli Waris , Nomor : 417/Pdt.P/2023/PA.Sby. Tanggal : 13 Februari 2023 .

Proses Penyidikan justru Terhenti dan Tidak ada Kemajuan berarti dalam kurun waktu yang cukup lama .

Peran aktiv LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur :

Melihat ketidak jelasan Proses Hukum yang berjalan , LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , memberikan Pendampingan Penuh kepada Rezeki Wahyuningdiyah , dan Berbagai Upaya telah di lakukan oleh Team LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , Antara lain :

 

Menerima dan Menelaah Dokumen Perkara , Mengumpulkan Berkas Pelaporan , Bukti bukti Kepemilik,an , serta Putusan Putusan dari Pengadilan Agama , Pengadilan Tinggi Agama yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Menyampaikan Pengaduan dan Dorongan Tindak Lanjut , Mengirimkan Surat Resmi kepada Pihak berwenang , termasuk ke Komisi III DPR RI , Kapolri , Kapolrestabes Surabaya , Kapolda Jatim dan Instansi terkait lainnya agar Perkara ini segera di Tindak lanjuti kembali.

 

Mengawal Proses di tingkat Kepolisian , mendampingi Pelapor saat Pemanggilan , Pemeriksaan , dan memberikan masuk,an hukum kepada Penyidik terkait bukti bukti yang di miliki ,

Menyampaikan Putusan Pengadilan yang telah inkrah , Menyerahkan salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang di menangkan Pihak Pelapor agar menjadi bahan pertimbangan Penyidik.

 

Mendampingi Saksi saksi , termasuk saat Saksi Kunci di Periksa oleh Penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

 

Mendorong transparansi proses , meminta kejelasan tahapan dan kejelasan proses hukum agar Pihak Pelapor tidak tertutup informasi.

 

Setelah Proses Penyidikan terhenti dan tidak bergerak dalam waktu lama , LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , terus ber upaya mendesak agar Perkara ini Tidak terhenti di tengah jalan , melalui surat arahan SP3D yang di kirimkan kepada LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , Nomor : B/9372/VIII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum , Tanggal : 4 Agustus 2025 , Arahan tersebut , diantaranya : Ditreskrimum Polda Jatim , terkait Penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/B/895/VI/2025/SPKT/Polda jatim , Tanggal : 25 Juni 2025 terkait dengan dugaan pidana penggelapan terhadap perkara Masih Memerlukan Pendalaman dan Dapat di Pertangguhkan untuk menunggu Putusan Pengadilan Agama , terkait apakah sdri Rezeki Wahyuningdiyah adalah Ahli Waris yang Sah dari Sdr ARIADI SUSANTO .

 

Dan saat ini Proses Perdata telah selesai , Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama sudah memiliki Ketetapan Hukum Tetap (inkrah) ,

 

Penyidik kembali aktiv bekerja dan saat ini Proses Penyidikan sedang berjalan kembali , LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendampingi hingga Perkara ini selesai.

Semua Pihak di harapkan menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan dan Menghargai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap .

 

Kami berharap (khususnya Pihak Pelapor) agar Permasalahan ini segera selesai sehingga KORBAN DAPAT SECEPATNYA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM . Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *